Nikita Mirzani tengah menghadapi proses hukum terkait kasus penganiayaan terhadap Dipo Latief. Atas kasus tersebut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Menuntut Nikita Mirzani hukumn penjara enam bulan masa kurungan.
Sidang kasus penganiayaan yang dilakukan Nikita Mirzani kepada Dipo Latief digelar didi Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin 22 Juni 2020.
Baca juga: Menikah Kurang dari 3 Bulan, Kalina Ocktaranny Minta Diceraikan Insank Nasruddin
Dalam sidang tersebut Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan beberapa point tuntutan pada artis cantik tersebut, salah satunya tuntunan hukuman penjara selama enam bulan kurungan.
Kami dari JPU meminta kepada majelis hakim untuk memutuskan:
1. Menyatakan bahwa saudara Nikita Mirzani secara sah dan meyakinkan melakukan tindakan pidana atau penganiayaan, sebagai itu diancam pidana dalam pasal 351 ayat 1 UU pidana.
2. Kedua, jatuhkan pidana kepada saudara Nikita Mirzani dengan pidana penjara selama enam bulan dengan ketentuan bahwa pidana tersebut tidak harus dijalani, kecuali jika dikemudian hari ada perbuatan-perbuatan lain yang berhubungan dengan tindak pidana sebelum masa percobaan selama 12 bulan terakhir.
3. Menetapkan agar barang bukti satu buah asbak rokok, mobil warna hitam itu dikembalikan ke saksi Ahmad Dipo.
4. Menetapkan agar saudara Nikita Mirzani membayar biaya perkara sebesar Rp 2000
Terkait dari itu, adapun hal-hal yang meringankan dan memberatkan dari masa hukuman Nikita. Hal itu juga dibacakan JPU pada saat sidang.
"Hal yang meringankan terdakwa mengakui akan mengedalikan emosi. Kedua permohonan maaf kepada saksi, Ahmad Dipo Aditiro maupun pihak-pihak lain yang merasa dirugikan. Ketiga adanya perdamaian dengan pihak Dipo Latief setelah kejadian terdakwa berserta Ahmad Dipo Aditiro telah hidup rukun berkumpul kembali melakukan hubungan dalam sebuah perkawinan. Keempat terdakwa dengan status orang tua tunggal atau single parents merupakan tulang punggung keluarga yang masih menghidupi ketiga anaknya yang belum cukup umur," papar Sigit Hendadi selaku JPU.