Perhatian! Harga Tiket KA Jarak Jauh Naik 40%, Ini Syarat Berangkatnya

Perhatian! Harga Tiket KA Jarak Jauh Naik 40%, Ini Syarat Berangkatnya

Ahmad
2020-06-21 15:20:38
Perhatian! Harga Tiket KA Jarak Jauh Naik 40%, Ini Syarat Berangkatnya
PT Kereta Api Indonesia (KAI) melakukan penyesuaian tarif sejak mulai kembali beroperasi pada 12 Juni 2020. Foto: Istimewa

PT Kereta Api Indonesia (KAI) melakukan penyesuaian tarif sejak mulai kembali beroperasi pada 12 Juni 2020. 

Lebih lanjut, tarif tiket kereta api jarak jauh komersial naik dengan berkisar 30-40 persen dari harga normal.

"Sudah disesuaikan sekitar 30-40 persen hanya untuk jenis kereta komersial jarak jauh," ujar VP Public Relations KAI Joni Martinus.

Baca Juga: 9 BUMN Ini Bentuk Ekosistem Pasar Digital UMKM, saat Memasuki New Normal

Harga tiket kereta api setelah terjadi penyesuaian bergantung tarif awalnya. Dikutip dari aplikasi KAI Access, Minggu 21 Juni 2020, harga tiket kereta api Ranggajati rute Cirebon-Surabaya Gubeng-Jember kelas bisnis menjadi Rp 450 ribu. Sementara untuk eksekutif adalah Rp 610 ribu untuk jadwal keberangkatan Senin, 22 Juni 2020.

Tidak semua rute menyediakan kereta jarak jauh komersial seperti KA Ranggajati. Untuk tujuan Jogja Jakarta, tersedia KA Bengawan dengan harga tiket Rp 74 ribu untuk jadwal keberangkatan Senin, 22 Juni 2020.

Kenaikan harga tiket kereta api hingga 40 persen merupakan dampak pengurangan kapasitas hingga 70 persen. Karena itu sangat disayangkan jika penumpang gagal berangkat akibat syarat yang tidak lengkap.

Berikut syarat sebelum berangkat menggunakan kereta api:

1. Wajib melampirkan hasil negatif Surat Keterangan uji tes PCR yang berlaku 7 hari atau Surat Keterangan uji rapid-test dengan hasil non reaktif yang berlaku 3 hari pada saat keberangkatan

2. Surat Keterangan bebas gejala seperti influenza yang dikeluarkan oleh dokter rumah sakit/puskesmas yang berlaku bagi daerah yang tidak punya fasilitas test PCR atau rapid-test

3. Wajib pakai masker selama di area stasiun dan selama perjalanan hingga tiba di stasiun tujuan

4. Wajib mengikuti protokol kesehatan yang ada dan menjalankan instruksi petugas. Apabila penumpang gagal berangkat karena dokumen persyaratan tidak lengkap, biaya tiket dikembalikan penuh

5. Menjaga jarak selama di area stasiun dan selama perjalanan kereta api

6. Wajib memakai Face Shield yang disediakan PT KAI selama dalam perjalanan hingga meninggalkan area stasiun tujuan

7. Untuk penumpang infant wajib membawa face shield sendiri

8. Membawa Surat Izin Keluar Masuk atau SIKM bagi penumpang dari/ke Jakarta sesuai Pergub DKI Jakarta Nomor 47 Tahun 2020

Baca Juga: Masa New Normal, Pembuat Face Shield di Jombang Banjir Pesanan

9. Menggunakan pakaian pelindung berupa jaket atau pakaian lengan panjang

10. Suhu badan kurang dari 37,3 derajat Celcius dan dalam kondisi sehat tidak mengalami flu, pilek, batuk, dan demam

11. Calon penumpang disarankan datang paling lambat 30 menit sebelum jadwal berangkat untuk melakukan proses boarding dan verifikasi syarat ketentuan perjalanan kereta api.


Share :

HEADLINE  

Kaesang Optimis PSI Tembus Senayan Minta Kader Kawal Real Count

 by Andrico Rafly Fadjarianto

February 17, 2024 09:44:02


Hasil Real Count KPU Sulawesi Tengah: Suara PSI Tembus 4,17%

 by Andrico Rafly Fadjarianto

February 16, 2024 21:11:41


Pemuka Agama Himbau Semua Terima Hasil Pemilu, Saatnya Rekonsiliasi

 by Andrico Rafly Fadjarianto

February 16, 2024 13:44:30