Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) jenjang SD, SMP, SMA, dan SMK di Provinsi DKI Jakarta telah dibuka, Kamis 11 Juni 2020.
Hal tersebut sebagaimana tercantum dalam Surat Keputusan (SK) Nomor 501 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun Ajaran 2020/2021.
"Jadwal prapendaftaran secara daring mulai tanggal 11 Juni sampai dengan 3 Juli 2020, kecuali hari Minggu dan hari libur nasional," sebagaimana tercantum dalam SK tersebut.
Baca Juga: Mau Daftar Sekolah? Gini Cara Lengkap Daftar Online PPDB Jakarta 2020
Bahkan tak hanya itu saja selain itu, mekanisme pelaksanaan PPDB DKI Jakarta dilakukan secara daring atau online melalui situs ppdb.jakarta.go.id.
Lantas bagaimana cara daftar PPDB Jakarta Online di ppdb.jakarta.go.id?
Berikut tahapan pelaksanaan dan persyaratan PPDB tahun 2020:
1. Pra-pendaftaran (11 Juni hingga 3 Juli kecuali hari Minggu dan libur nasional)
a. Menyiapkan berkas persyaratan dalam bentuk scan atau foto dokumen asli:
- Akta kelahiran atau surat keterangan dari kelurahan
- Kartu kelurga
- Sertifikat akreditasi
- Nilai rapor
- Surat pertanggungjawaban mutlak keabsahan dokumen
b. Akses situs publik PPDB DKI Jakarta di http://ppdb.jakarta.go.id
c. Mengajukan akun dengan klik tombol "Pengajuan Akun".
d. Isi formulir secara daring.
e. Unggah berkas persyaratan.
f. Cetak tanda bukti pengajuan akun yang berisi PIN/token setelah diverifikasi oleh operator.
g. Melakukan aktivasi akun setelah mendapat verifikasi, kemudian melakukan pendaftaran.
- Domisili dan asal sekolah luar DKI Jakarta
- Domisi dalam DKI Jakarta dan asal sekolah luar DKI Jakarta
- Domisi luar DKI Jakarta dan asal sekolah dalam DKI Jakarta
- Domisili dan asal sekolah luar DKI Jakarta
- Domisi dalam DKI Jakarta dan asal sekolah luar DKI Jakarta
- Domisi luar DKI Jakarta dan asal sekolah dalam DKI Jakarta
2. Pengajuan cetak PIN/token
Calon peserta didik baru yang berdomisili dan asal sekolah dari DKI Jakarta langsung melakukan alur cetak PIN/Token dengan tahapan:
a. Akses situs publik PPDB DKI Jakarta di http://ppdb.jakarta.go.id
b. Cetak PIN/token dengan klik tombol "Pengajuan Akun".
c. Isi formulir secara daring.
d. Cetak tanda bukti pengajuan akun yang berisi PIN/token.
e. Setelah memperoleh token, lanjutkan dengan proses, aktivasi PIN dan proses pendaftaran.
3. Aktivasi PIN atau token
a. Akses situs PPDB DKI Jakarta di http://ppdb.jakarta.go.id
b. Aktivasi PIN/token dengan dengan cara input nomor peserta (dari daftar nominasi tetap untuk PPDB SMP, SMK, dan SMA) dan token kemudian klik tombol aktivasi.
c. Ganti PIN/token dengan password.
d. Setelah melakukan aktivasi PIN/token dilanjutkan dengan pendaftaran.
4. Pendaftaran
Baca Juga: PPDB Jakarta Dimulai Besok, Calon Murid Wajib Prapendaftaran Via Online
a. Akses situs PPDB DKI Jakarta http://ppdb.jakarta.go.id
b. Lakukan login dengan memasukkan nomor peserta (dari daftar nominasi tetap untuk PPDB SMP, SMK, dan SMA) dan password.
c. Memilih sekolah tujuan.
d. Mencetak tanda bukti pendaftaran.
Catatan: Pendaftaran online bisa dilakukan setelah mengaktivasi PIN/Token.
5. Lapor diri daring
a. Akses situs PPDB DKI Jakarta http://ppdb.jakarta.go.id
b. Login dengan cara input nomor peserta (dari daftar nominasi tetap untuk PPDB SMP, SMK, dan SMA) dan password.
c. Klik tombol "Lapor Diri".
d. Cetak tanda bukti lapor diri.
Lebih lengkapnya, akses http://ppdb.jakarta.go.id.
Nomor layanan pengaduan PPDB:
- Telepon/Hotline: (021) 39504053; (021) 39504050
- Telepon/SMS: 082114555537; 082114555538; 082114557312; 082114557313
- WhatsApp: 081380063214; 081380063215