Tahapan penerimaan peserta didik baru (PPDB) tahun ajaran 2020/2021 di DKI Jakarta dimulai dengan prapendaftaran. Dalam tahapan ini ada Personal Identification Number (PIN) atau Token yang akan didapatkan calon peserta didik baru untuk melanjutkan ke proses selanjutnya.
Begini alur mendapatkan PIN ini
Dalam Surat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta Nomor 501 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Penerimaan Peserta Didik Baru Tahun Pelajaran 2020/2021 diatur seperti ini.
Bagi calon peserta didik baru yang berdomisili dan asal sekolah luar DKI Jakarta melakukan alur pengajuan cetak PIN/Token dengan tahapan sebagai berikut.
a. Menyiapkan berkas persyaratan dalam bentuk hasil pindai atau foto dokumen asli:
1. Akta Kelahiran/surat keterangan dari kelurahan
2. Kartu Keluarga
3. Sertifikasi akreditasi
4. Nilai rapor, dan
5. Surat pertanggungjawaban mutlak keabsahan dokumen
b. mengakses situs publik PPDB Daring DKI Jakarta di https://ppdb.jakarta.go.id
c. mengajukan akun dengan cara klik tombol Pengajuan Akun
d. mengisi formulir secara daring
e. mengunggah berkas persyaratan
f. mencetak tanda bukti pengajuan akun yang berisi PIN/token setelah diverifikasi oleh operator, dan
g. setelah memperoleh token dilanjutkan dengan prose aktivasi PIN dan proses pendaftaran.
- Bagi calon peserta didik baru yang berdomisili dalam DKI Jakarta dan asal sekolah luar DKI Jakarta menggunggah dokumen pada poin a, angka 3, angka 4, dan angka 5.
- Bagi calon peserta didik baru yang berdomisili luar DKI Jakarta dan asal sekolah dalam DKI Jakarta menggunggah dokumen pada poin a, angka 1, angka 2, dan angka 5.
Baca Juga: PPDB Jakarta Dimulai Besok, Calon Murid Wajib Prapendaftaran Via Online
Bagi calon peserta didik baru yang berdomisili dan asal sekolah dari DKI Jakarta langsung melakukan alur cetak PIN/Token dengan tahapan sebagai berikut:
a. mengakses situs publik PPDB Daring DKI Jakarta di http://ppdb.jakarta.go.id
b. mengajukan akun dengan cara klik tombol Pengajuan Akun
c. mengisi formulir secara daring
d. mencetak tanda bukti pengajuan akun yang berisi Nomor Peserta dan PIN/Token untuk Aktivasi
e. setelah melakukan aktivasi PIN/Token dilanjutkan dengan fase pendaftaran.
Calon peserta didik baru/orang tua/wali yang telah memiliki PIN/Token dapat melanjutkan ke tahapan aktivasi PIN/Token pendaftaran sebagai berikut
a. mengakses situs publik PPDB Daring DKI Jakarta di http://ppdb.jakarta.go.id
b. melakukan aktivasi akun dengan cara klik tombol Aktivasi dengan cara input Nomor Peserta (dari Daftar Nominasi Tetap (DNT) untuk PPDB SMP, SMA, dan SMK) dan Token
c. mengganti PIN/Token dengan password
d. setelah melakukan aktivasi PIN/Token dilanjutkan dengan fase pendaftaran
Setelah melakukan aktivasi PIN/Token, calon peserta didik baru/orang tua/wali dapat melanjutkan ke tahapan pendaftaran daring sebagai berikut:
Baca Juga: Pengumunan, Mulai 1 Juli Kantong Plastik Sekali Pakai Dilarang di Jakarta
a. mengakses situs publik PPDB Daring DKI Jakarta di http://ppdb.jakarta.go.id
b. melakukan login dengan cara input Nomor Peserta dan Password
c. memilih sekolah tujuan
d. mencetak tanda bukti pendaftaran
e. bagi peserta didik yang dinyatakan diterima di sekolah pilihan wajib melanjutkan ke fase lapor diri.
Tahapan lapor diri secara daring sebagai berikut:
a. mengakses situs publik PPDB Daring DKI Jakarta di http://ppdb.jakarta.go.id
b. melakukan Login dengan cara input Nomor Peserta dan Password
c. melakukan klik tombol Lapor Diri
d. mencetak tanda bukti lapor diri.