Nekad Curi Celana Dalam dan Bra, Pemuda Asal Kediri Ini Dihajar Warga

Nekad Curi Celana Dalam dan Bra, Pemuda Asal Kediri Ini Dihajar Warga

Dedi Sutiadi
2020-06-15 17:11:39
Nekad Curi Celana Dalam dan Bra, Pemuda Asal Kediri Ini Dihajar Warga
Pelaku pencuri pakaian dalam yang habis dihajar massa. (Foto: Istimewa)

Seorang pumuda di Kediri nekad mencuri bra dan celana dalam wanita demi fantasi seksual. Pelaku bernama Ahmad Nianto (22) merupakan warga Desa Waneng Paten, Kecamatan Gampengrejo. Dirinya habis dihajar warga setelah kepergok mencuri pakaian dalan wanita di desa Desa Wates, Kecamatan Tanjunganom, Nganjuk.

Selama ini warga resah karena selalu kehilangan pakain dalam. Kesal karena kejadian tersebut selalu berulang warga pun coba menangkap pelaku saat beraksi. Naas, pelaku pun berhasil tertangkap basah saat melancarkan aksinya. 

Baca juga: Penampakan Kampung Gajah Lembang, Dulu Tempat Wisata, Sekarang Jadi Gini

Sebelum tertngkp basah, warga sudah mencuragainya saat tengah dirinya duduk santai di pinggir jalan. Saat dini hari tiba ternyata pelaku telah berada dalam pagar rumah seorang waraga.  Pelaku beraksi di kediaman keluarga Mujiono (30), Minggu (14/6/2020). Warga sempat menegur, namun pelaku justru melarikan diri. Warga pun mengejar pelaku hingga akhirnya tertangkap.

"Benar kita amankan pelaku pencurian celana dalam warga Kediri. Alhamdulillah pelaku selamat, meski sempat di massa," ujar Kasat Reskrim Polres Nganjuk AKP Nikolas Bagas saat dikonfirmasi detikcom, Senin 14 Juni 2020.

Geram atas aksi pelaku wargapun langsung menghantam pemuda tersebut. Saat tertangkap pelaku terbukti membawa pakaian dalam hasil curiannya. 

Baca juga: Viral Kepala Dinas Bondowoso Karena Joget Tik Tok Ala India di Atas Meja

"Ternyata saat digeledah, pelaku menyimpan celana dalam dan bra. Jadi pelaku tertangkap warga usai dipergoki mengambil pakaian dalam keluarga Mujiono," tambahnya.

Pelaku akhirnya diamankan perangkat desa dan diserahkan ke Polsek Warujayeng. Polisi mengamankan barang bukti 2 buah celana dalam dan 3 bra. Pelaku dikenakan pasal 363 ayat 3e KUHP dengan ancaman pidana 5 tahun penjara.


Share :

HEADLINE  

Kaesang Optimis PSI Tembus Senayan Minta Kader Kawal Real Count

 by Andrico Rafly Fadjarianto

February 17, 2024 09:44:02


Hasil Real Count KPU Sulawesi Tengah: Suara PSI Tembus 4,17%

 by Andrico Rafly Fadjarianto

February 16, 2024 21:11:41


Pemuka Agama Himbau Semua Terima Hasil Pemilu, Saatnya Rekonsiliasi

 by Andrico Rafly Fadjarianto

February 16, 2024 13:44:30