Gubernur Banten Wahidin Halim memperpanjangan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) hingga 28 Juni 2020.
Keputusan tersebut tertulis dalam Keputusan Gubernur Banten nomor 443/Kep.165-Huk/2020 Tentang Penetapan perpanjangan tahap keempat PSBB di wilayah Tangerang Raya.
Dalam SK itu tertulis penetapan perpanjangan status PSBB di wilayah Tangerang Raya, yakni Kota Tangerang, Kota Tangerang Selatan dan Kabupaten Tangerang.
Baca Juga: Kota Tangerang Lanjutkan PSBB, Akibat Masih Tingginya Penyebaran Covid19
"Perpanjangan tahap keempat pembatasan sosial berskala besar sebagaimana dimaksud pada diktum kesatu dilaksanakan selama 14 hari sejak tanggal 15 Juni 2020 sampai dengan tanggal 28 Juni 2020," tulis diktum kedua SK yang ditandatangani Wahidin Halim, Minggu 14 Juni 2020.
Dalam diktum ketiga tertulis setiap pemerintahan di Tangerang Raya wajib melaksanakan PSBB dan konsisten memberikan sosialisasi pola hidup bersih dan sehat (PHBS) ke masyarakat.
Dalam diktum keempat dijelaskan, waktu dan pelaksanaan PSBB dimulai oleh setiap kepala daerah tingkat dua di wilayah Tangerang Raya.
"Waktu dan lamanya operasional check point di wilayah Kabupaten/Kota se Tangerang Raya ditentukan oleh Bupati/Wali Kota," tulis diktum kelima.
Keputusan tersebut berlaku pada tanggal ditetapkan mulai 14 Juni 2020.
Data terbaru kasus Covid-19 di Kota Tangerang seperti dilansir covid19.tangerangkota.go.id, jumlah kasus positif Covid-19 sebanyak 436.
Baca Juga: Kualitas Udara Jakarta Kembali Tidak Sehat, Pasca PSBB Transisi Berlaku
Sebanyak 31 orang di antaranya meninggal dunia, 285 pasien sembuh, dan 120 orang masih dalam perawatan.
Sedangkan untuk Orang Dalam Pemantauan (ODP) sejumlah 2.714 kasus, Pasien Dalam Pengawasan (PDP) 1.052 kasus dan Orang Tanpa Gejala (OTG) 1.143 kasus.