Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 menerbitkan surat edaran yang mengatur waktu kerja bagi karyawan di wilayah Jabodetabek untuk mempersiapkan diri menghadapi masa adaptasi kebiasaan baru alias new normal.
Dalam Surat Edaran Nomor 8 Tahun 2020 tentang Pengaturan Jam Kerja Pada Masa Adaptasi Kebiasaan Baru Menuju Masyarakat Produktif dan Aman Covid-19 di Wilayah Jabodetabek, ditandatangani Ketua Pelaksana Gugus Tugas Covid-19 Doni Monardo 14 Juni 2020 lalu.
Baca Juga: Teruntuk Perempuan, Begini Aturan New Normal di Salon
Dalam SE tersebut, shift kerja yang dibuat pemerintah terbagi 2 waktu. Pertama masuk antara pukul 07.00-07.30 WIB dan pulang antara pukul 15.00-15.30 WIB. Shift kedua masuk antara pukul 10.00-10.30 WIB dan pulang pukul 18.00-18.30 WIB.
Ada pengecualian dalam pengaturan jam kerja ini.
Pengecualian berlaku untuk jenis dan sifat pekerjaan yang dijalankan secara terus menerus. Sayangnya, pemerintah tidak merinci jenis dan sifat pekerjaan yang mendapat pengecualian tersebut.
Selain itu, surat edaran mengatur jumlah karyawan yang bekerja secara shift, dibagi secara proporsional mendekati perbandingan 50:50 untuk setiap shift.
Pengaturan jam kerja juga diikuti oleh optimalisasi penerapan kerja dari rumah (work from home), penyusunan dan penerapan pengaturan teknis operasional jam kerja oleh masing-masing kantor.
Penyusunan dan penerapan teknis operasional sarana dan prasarana transportasi serta pemanfaatan fasilitas publik oleh otoritas/pengelola/penyelenggara dengan tetap menjalankan protokol kesehatan.
Dalam surat edaran yang ditandatangani Kepala Gugus Tugas Doni Monardo itu, masyarakat juga diminta mengunduh dan mengaktifkan aplikasi Peduli Lingkungan.
Baca Juga: Kantor di Jakarta Mulai Buka, Simak Tips Aman Corona di Transportasi Umum
Diatur pula dalam surat edaran itu bahwa setiap instansi/kantor/pemberi kerja melakukan pemantauan, pengendalian, dan evaluasi terhadap efektivitas dan efisiensi atas penerapan pengaturan jam kerja sesuai ketentuan yang berlaku.
Kemudian, otoritas/pengelola/penyelenggara sarana dan prasarana transportasi, serta fasilitas publik melaksanakan pengaturan dan pengendalian pada saat terjadinya peningkatan jumlah pengguna sarana dan prasarana, serta fasilitas publik dalam rangka penegakan protokol kesehatan.
Surat edaran ini bertujuan untuk menghindari kerumunan di sarana dan prasarana transportasi, serta pemanfaatan fasilitas publik pada waktu tertentu.
Tujuan lain adalah meningkatkan pencegahan penyebaran wabah Covid-19.
Berikut petikan pengaturan jam kerja dalam Surat Edaran nomor 8 tahun 2020 tersebut:
1. Pengaturan jam kerja
a. Pengaturan jam kerja antar-shift wajib dilakukan dengan jeda minimal 3 jam.
b. Shift 1: masuk antara pukul 07-00-07.30 dan pulang antara pukul 15.00 - 15.30.
c. Shift 2: masuk antara pukul 10.00 - 10.30 dan pulang antara pukul 18.00 - 18.30.
2.Pengaturan jam kerja dikecualikan untuk jenis dan sifat pekerjaan yang dijalankan secara terus-menerus.
3.Jumlah pegawai/karyawan yang bekerja dalam shift diatur secara proporsional mendekati perbandingan 50:50 untuk setiap shift.
4.Pengaturan jam kerja ini diikuti oleh:
a. optimalisasi penerapan kerja dari rumah dan keselamatan bagi kelompok rentan
b. penyusunan dan penerapan pengaturan teknis operasional jam kerja oleh masing-masing instansi/kantor/pemberi kerja dengan tetap menjalankan protokol kesehatan
c. penyusunan dan penerapan pengaturan teknis operasional sarana dan prasarana transportasi, serta pemanfaatan fasilitas publik oleh otoritas/pengelola/penyelenggara dengan tetap menjalankan protokol kesehatan