Pemerintah telah menyusun protokol tatanan normal baru atau new normal. Secara otomatis, semua aspek kehidupan harus mengikuti aturan tersebut. Tak terkecuali di bidang jasa seperti salon rambut dan kecantikan.
Penerapan tatanan normal baru di lingkungan salon wajib dilakukan untuk menimimalisir risiko dan dampak pandemi Covid-19, apalagi salon termasuk tempat berkumpulnya banyak orang dalam satu lokasi.
Baca Juga: Benarkah Golongan Darah O Kebal Corona? Ini Jawabannya
Mengingat, sudah cukup lama kita melakukan karantina dan social distancing untuk memutus rantai penyebaran COVID-19. Tentunya kita sudah rindu untuk melakukan aktivitas seperti biasanya, salah satunya melakukan perawatan kecantikan di salon.
Beruntung, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mulai mengizinkan hampir seluruh sektor usaha di Jakarta buka kembali selama PSBB transisi, termasuk salon.
Meski demikian, kita harus menerapkan kondisi new normal atau tatanan baru untuk hidup di tengah kondisi pandemi corona. Artinya, kita akan kembali melakukan aktivitas luar rumah tapi tetap mematuhi protokol kesehatan dan keamanan.
Berikut aturan “new normal” di salon:
1. Pemakaian masker dan sarung tangan untuk semua staf dan pelanggan
2. Wajib memeriksa suhu badan sebelum masuk ke area salon
3. Pihak salon harus mengurangi jumlah kursi servis dan menjaga jarak antar kursi minal 2 meter
4. Memberi batas pada antrean kasir
Baca Juga: Kangen ke Mal? Ini Daftar 80 Mal di Jakarta Buka Lagi Mulai Besok
5. Membatasi jumlah pelanggan di dalam salon
6. Membatasi jenis treatment yang dapat dilakukan
7. Setelah salon tutup, semua peralatan salon wajib dibersikan dan disemprot dengan disinfektan