Kabar Baik, Dispensasi Perpanjangan SIM Masih Bisa Dilakukan Sampai Agustus

Kabar Baik, Dispensasi Perpanjangan SIM Masih Bisa Dilakukan Sampai Agustus

Ahmad
2020-06-10 15:14:24
Kabar Baik, Dispensasi Perpanjangan SIM Masih Bisa Dilakukan Sampai Agustus
Foto: Shutterstock

Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya kembali menambah masa dispensasi perpanjangan surat izin mengemudi (SIM). Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus menyampaikan, masa dispensasi diperpanjang hingga akhir Agustus 2020. Sebelumnya, masa dispensasi hanya berlaku hingga 30 Juni. 

Artinya, pemilik SIM yang masa berlakunya habis dalam periode 17 Maret hingga 29 Mei dapat memperpanjang SIM hingga 31 Agustus 2020 tanpa perlu membuat SIM baru.

Baca Juga: Tagihan Listrik Membludak Naik? Gini Cara Cek dan Pengaduannya

"Dispensasi perpanjangan SIM mulai tanggal 2 Juni hingga 31 Agustus 2020 untuk masa berlaku SIM yang habis pada tanggal 17 Maret sampai 29 Mei," kata Yusri dalam keterangannya, Rabu 10 Juni 2020. Penambahan masa dispensasi itu untuk mengurai penumpukan pemohon perpanjangan SIM di kantor Satuan Pelayanan Administrasi (Satpas) di Jakarta dalam beberapa hari terakhir. 

"Perpanjangan masa dispensasi dikarenakan panjangnya atau banyaknya antrean permohonan perpanjangan SIM di daerah tersebut," ujar Yusri.

"Polda yang diberikan dispensasi perpanjangan SIM adalah Polda Metro Jaya, Polda Kalimantan Timur, dan Polda Jawa Timur khusus untuk Polrestabes Surabaya," katanya.

Baca Juga:  Bulan Juni Pembebasan Lahan Bendungan untuk Ibukota Baru Akan Kembali Dilanjutkan

Oleh karena itu, kepolisian kembali mengimbau masyarakat untuk tidak tergesa-gesa melakukan perpanjangan SIM. 

Sebelumnya, kepolisian menutup layanan perpanjangan SIM, STNK, dan BPKB hingga 29 Mei 2020 lantaran terjadi pandemi Covid-19. Penutupan layanan tersebut berlaku untuk layanan pengurusan SIM di gerai, unit Satpas, dan layanan menggunakan mobil keliling.


Share :