Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi DKI Jakarta telah menetapkan aturan operasional transportasi umum di wilayah Ibu Kota selama diberlakukan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) transisi.
Hal ini dituangkan dalam Surat Keputusan Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Nomor 105 Tahun 2020 yang mengatur tentang pengendalian sektor transportasi untuk pencegahan virus corona alias Covid-19 pada masa transisi menuju masyarakat sehat aman dan produktif.
Baca Juga: Selama PSBB Transisi, Mal di Jakarta Buka Mulai 15 Juni, Pukul 11.00-20.00
Telah diteken oleh Kadishub Syafrin Liputo pada Jumat 5 Juni 2020, tertulis bahwa kapasitas angkut moda transportasi untuk pergerakan orang dan protokol pelayanannya serta penggunaannya lengkap disesuaikan.
"Pengendalian kapasitas angkut bagi penggunaan moda transportasi dengan pembatasan jumlah orang maksimal 50 persen dari kapasitas angkut pada setiap jenis sarana transportasi sebagaimana tercantum pada lampiran," demikian bunyi diktum aturan tersebut.
Jumlah maksimal yang dapat diangkut oleh Transjakarta ialah 60 orang bagi articulated bus, 40 orang di Maxi bus, hingga 7 orang di Micro bus.
Sementara pada angkutan umum reguler, satu baris di bus hanya boleh diisi oleh dua orang saja. Sedangkan di bus kecil dengan kursi berhadapan, maksimum penumpang ialah 7 orang.
Baca Juga: Indonesia Gandeng Cina Temukan Vaksin untuk Covid19
Taksi atau angkutan sewa khusus berkursi dua baris, maksimum penumpang ialah tiga orang dengan detail 2 di baris depan (plus sopir), dan 2 di belakang. Kalau kendaraannya berkursi 3 baris, di baris paling belakang maksimum diisi 2 orang juga.
Jumlah maksimum penumpang di Moda Raya Terpadu (MRT) ialah 70 orang dan Lintas Raya Terpadu (LRT) 30 orang.
Waktu operasional angkutan umum juga akan dibatasi selama penerapan PSBB masa transisi.
Berikut waktu operasional transportasi umum yang tertuang dalam diktum kedua huruf b:
1. Transjakarta: 05.00 - 22.00 WIB
2. Angkutan umum reguler: 05.00 - 22.00 WIB
3. Moda Raya Terpadu (MRT): 05.00 - 21.00 WIB
4. Lintas Raya Terpadu (LRT): 05.30 - 21.00 WIB
5. Angkutan Perairan: 07.00 - 15.00 WIB