Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri kembali membuka layanan pembuatan dan perpanjangan SIM, STNK, dan BPKB di kantor Satuan Pelayanan Administrasi (Satpas), Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) dan BPKB. Keputusan ini tertuang dalam surat telegram nomor ST/1537/V/YAN.1.1./2020 tanggal 29 Mei 2020, yang ditandatangi oleh Kakorlantas Polri Irjen Istiono.
Dengan adanya surat keputusan tersebut maka keputusan sebelumnya terkait penutupan Satpas dan Samsat hingga 29 Juni, dinyatakan tidak berlaku.
Baca juga: Polri: Melawan Petugas Dipidana 1 Tahun 4 Bulan Penjara saat New Normal Diterapkan
"Dengan dibukanya kembali pelayanan di Satpas, Samsat, dan BPKB, ketentuan perpanjangan penutupan sampai 29 Juni dinyatakan tidak berlaku," kata Kasubdit SIM Ditregident Korlantas Polri Kombes Singgamata, Jakarta, Jumat, 29 Mei 2020.
Sebelumnya telah ditetapkan bahwa pelayanan perpanjangan dan pembuatan SIM, STNK, dan BPKB ditutup hingga 29 Juni 2020.Penutupan layanan tersebut berlaku untuk layanan pengurusan SIM di gerai, unit Satpas, dan layanan menggunakan mobil keliling.
Baca juga: Menuju Era “New Normal” yang Berada di Tangan TNI-Polri
Pelayanan yang telah dibuka tetap memberi dispensasi perpanjangan SIM kepada pemilik SIM yang masa berlakunya habis dari 24 Maret-29 Mei 2020. Mereka dapat mengurus perpanjangan SIM tanpa membuat SIM baru.
"Bagi peserta uji SIM tetap diproses dengan mekanisme perpanjangan bukan pembuatan SIM baru, untuk layanan samsat yang tertunda memberikan pembebasan sanksi administrasi keterlambatan pembayaran PKB dan SWDKLLJ," ujar Singgamata.