Perempuan usia 22 tahun berinisial ES itu merupakan salah satu mahasiswi di salah satu perguruan tinggi di Makassar, Sulawesi Selatan tertangkap Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Nunukan karena membawa sabu sebanyak 20 Kilogram.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara, menuntut hukuman mati mahasiswi semester 3 tersebut.
Baca juga:Terkait Narkoba, Pegawai BMKG Tolitoli Ditangkap Polisi di Malam Lebaran
“Menurut kami, perbuatan terdakwa sudah berulang dan barang buktinya pun besar yang pernah ada di Nunukan,” ungkap Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Nunukan, Andi Zaenal, Senin 25 Mei 2020.
“Rabu (27/5/2020) sidang pledoi atau pembelaan dari kuasa hukum terdakwa atas tuntutan mati,” lanjut Andi.
Baca juga: Satres Narkoba Polres Karo Tembak Pengedar Sabu Antar Daerah
Pasal yang dikenakan yakni 114 Ayat 2 dan Pasal 112 Ayat 2 UU Nomor 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati.
ES ditangkap saat membawa sabu dari Nunukan menuju Pelabuhan Parepare, Sulawesi Selatan.