Komedian Rina Nose dan Andre Taulany dilaporkan polisi atas kasus dugaan pencemaran nama baik, marga Latuconsina. Rina Nose dan Andre Taulany resmi dilaporkan pada Senin 18 Mei 2020 oleh Ruswan Latuconsina.
Kasus ini bermula dari sebuah potongan video sebuah program televisi yang beredar di media sosial. Dalam video tersebut layaknya komedian Rina Nose dan Andre Taulany berjenaka dengan membuat pelesetan dari nama Prilly Latuconsina. Namun prilaku jenaka untuk menghibur penonton tersebut dianggap pemilik marga Latuconsina sebagai perbuatan pelecehan.
Pada saat itu, Andre Taulany dan Rina Nose telah meminta maaf pada Prilly Latuconsina yang hadir sebagai bintang tamu. Prilly Latuconsina pun memafkan dan bisa mengerti akan laku keduanya.
Namun, menurut Ruswan Latuconsina, Rina Nose dan Andre Taulany tetap sudah melakukan pelecehan terhadap marga Latuconsina. Masalahnya pun tak terbatas pada Prilly, namun ke semua orang yang memiliki marga Latuconsina.
“Persoalan Latuconsina bukan Prilly-nya, tapi semua orang yang memakai marga Latuconsina. Dan kita punya raja, kita punya tatanan adat itu tersendiri,” tutur Ruswan Latuconsina saat dihubungi melalui telepon.
Ruswan menyatakan bahwa dirinya merupakan wakil dari seluruh keluarga besar Latuconsina sekaligus advokat. Dirinya menyebut bahwa telah keluarga besar di Ambon telah bersepakat untuk melaporkan ina Nose dan Andre Taulany.
"Saya prinsipal juga advokat mewakili keluarga Latuconsina Maluku. Iya dari pihak keluarga dari Ambon juga semua sudah satu suara untuk melaporkan yang bersangkutan," ujarnya lagi.
Ruswan juga menyertakan barang bukti saat membuat laporan ke polisi. Saat ini, ia menunggu proses hukum berjalan di kepolisian. Laporan tersebut tercatat dengan nomor TBL/2880/V/YAN25/2020/SPKTPMJ.
“Kita punya rekaman video penghinaan itu dan itu sangat jelas, dan kita punya saksi dua orang yang menonton dan menyaksikan itu video kan,” ucapnya.
“(Prosesnya sejauh apa) kita menunggu pihak penyidik untuk dimintai keterangan pelapor dan saksi kan, setelah itu baru dipanggil pihak terlapornya,” lanjutnya.