Ketua Tim Sidang Pemugaran DKI Jakarta Bambang Eryudhawan menyebut, Sarinah kini berstatus diduga Cagar Budaya. Hal ini mencuat setelah penutupan McD pada Minggu 10 Mei 2020 kemarin.
Pihak Sarinah beralasan, ingin memugar dan merenovasi kompleks pertokoan bersejarah Jakarta itu. Status gedung Sarinah yang masih diduga, karena belum ada penetapan sebagai cagar budaya, melainkan baru diajukan.
"Sudah diusulkan oleh tim ahli cagar budaya Jakarta sebagai calon cagar budaya. Istilahnya di Undang-undang jadi diduga cagar budaya," ujar Bambang, Senin 11 Mei 2020.
Dia menerangkan, perlakuan untuk Sarinah tak ada bedanya dengan cagar budaya. Sehingga perlakuannya harus sama layaknya bangunan cagar budaya lainnya. Sarinah dianggap telah memenuhi kriteria cagar budaya, salah satunya berumur di atas 50 tahun.
Aturan itu tertulis dalam Pasal 31 Angka (5) Undang-undang Nomor 11 Tahun 2010 Tentang Cagar Budaya yang mengatakan selama proses pengkajian, benda, bangunan, struktur, atau lokasi hasil penemuan atau yang didaftarkan, dilindungi dan diperlakukan sebagai cagar budaya.