Simak Yuk! Siapa Saja yang Boleh Naik Kereta Api Luar Biasa Mulai 12 Mei

Simak Yuk! Siapa Saja yang Boleh Naik Kereta Api Luar Biasa Mulai 12 Mei

Yuli Nopiyanti
2020-05-11 09:31:29
Simak Yuk! Siapa Saja yang Boleh Naik Kereta Api Luar Biasa Mulai 12 Mei
PT Kereta Api Indonesia mengoperasikan perjalanan Kereta Api Luar Biasa (KLB) untuk berbagai rute (Foto:Dok.Istimewa)

Setelah beberapa waktu lalu perjalanan PT.KAI jaak jauh di batalkan, ki i PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI mengoperasikan perjalanan Kereta Api Luar Biasa (KLB) untuk berbagai rute mulai tanggal 12 sampai 31 Mei 2020.

Bahkan tak hanya itu saja siapa saja yang boleh naik? Menurut VP Public Relations KAI Joni Martinus, tidak sembarang orang boleh naik KLB tersebut.

"Terdapat 6 perjalanan Kereta Api Luar Biasa yang kami operasikan untuk masyarakat yang dikecualikan sesuai aturan pemerintah dengan penerapan protokol pencegahan COVID-19 yang ketat," ujarnya dalam keterangan tertulis, Senin 11 Mei 2020.

Tiketnya dijual mulai Senin 11 Mei 2020 di loket stasiun keberangkatan penumpang. Pemesanan dan pembelian tiket dapat dilakukan mulai H-7 keberangkatan, oleh penumpang yang bersangkutan dan tidak dapat diwakilkan.

Namun tak hanya itu saja pasalnya untuk dapat membeli tiket tersebut, calon penumpang diharuskan melengkapi persyaratan sesuai Surat Edaran Gugus Tugas COVID-19. Persyaratan tersebut di antaranya menunjukkan surat hasil tes negatif COVID-19, surat tugas dari perusahaan, KTP atau tanda pengenal lainnya yang sah, serta dokumen pendukung lainnya sesuai peraturan.

Jika sudah lengkap, calon penumpang melapor ke Posko Gugus Tugas COVID-19 yang tersedia di stasiun penjualan tiket untuk menyerahkan berkas. Jika sudah diverifikasi, calon penumpang akan mendapatkan Surat Izin dari Satgas COVID-19 dua rangkap.

"KAI membentuk posko penjagaan dan pemeriksaan tersebut berkoordinasi dengan Kementerian Perhubungan, Polisi, TNI, Pemerintah Daerah, Gugus Tugas COVID-19 Daerah, dan instansi terkait lainnya," jelas Joni.

Setiap penumpang yang akan menggunakan KLB tersebut diharuskan untuk menggunakan masker, bersuhu tubuh di bawah 38 derajat celsius, membawa tiket, identitas asli, serta Surat Izin dari Satgas COVID-19.

"Penumpang yang akan berangkat namun tidak memenuhi persyaratan tersebut, dilarang naik kereta api dan tiket akan dikembalikan 100%," tegas Joni.


Share :

HEADLINE  

Kaesang Optimis PSI Tembus Senayan Minta Kader Kawal Real Count

 by Andrico Rafly Fadjarianto

February 17, 2024 09:44:02


Hasil Real Count KPU Sulawesi Tengah: Suara PSI Tembus 4,17%

 by Andrico Rafly Fadjarianto

February 16, 2024 21:11:41


Pemuka Agama Himbau Semua Terima Hasil Pemilu, Saatnya Rekonsiliasi

 by Andrico Rafly Fadjarianto

February 16, 2024 13:44:30