Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 mengeluarkan edaran mengenai Kriteria Pembatasan Perjalanan Orang dalam Rangka Percepatan Penanganan COVID-19.
Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Doni Monardo mengatakan kriteria orang tersebut dari TNI dan Polri, pegawai BUMN, ASN, lembaga usaha, yang semuanya berkaitan dengan penanganan COVID-19, dan sejumlah kriteria masyarakat lainnya.
"Kemudian siapa saja yang dikecualikan untuk bisa melakukan kegiatan yang berhubungan dengan penanganan COVID ini, antara lain adalah aparatur sipil negara, TNI dan Polri, pegawai BUMN, lembaga usaha yang semuanya tentunya berhubungan dengan penanganan percepatan COVID-19, termasuk juga pengecualian diberikan kepada masyarakat yang mengalami musibah dan kemalangan seperti meninggal dan ada keluarga yang sakit keras," kata Doni Monardo dalam konferensi pers di Graha BNPB, Rabu 6 Mei 2020.
"Demikian juga repatriasi pekerja migran Indonesia, WNI, pelajar dan mahasiswa yang akan kembali ke tanah air," imbuh Doni.