Dittipidsiber Bareskrim Polri akan memanggil M. Said Didu terkait pencemaran nama baik dan penyebaran berita bohong, Senin 4 Mei 2020. Said Didu sebelumnya dilaporkan seorang advokat berinisial A.
Said Didu akan diperiksa sekitar pukul 10.00 WIB di Gedung Bareskrim Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan.
Belum ada konfirmasi resmi dari Said Didu terkait kehadirannya hari ini.
Sebelumnya, Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Argo Yuwono membenarkan pemeriksaan Said Didu.
“Iya benar,” kata Argo, Kamis 30 April 2020.
Mantan Sekretaris BUMN itu tidak mau berbicara banyak soal pelaporan terhadap dirinya. Dia sudah menyerahkan kepada pengacaranya.
“Saya tidak bicara dulu. Saya tidak tahu dari mana sumber panggilan tersebut sehingga beredar. Semua sudah saya serahkan ke pengacara saya,” kata Said Didu, Jumat 1 Mei 2020.
Sebelumnya, Said Didu dilaporkan seorang advokat berinisial AP. Surat laporan tersebut tertuang dengan nomor LP/B/018/IV/2020/Bareskrim tanggal 8 April 2020. Said dijerat Pasal Pencemaran Nama Baik Melalui Media Elektronik dan Penyebaran Berita Bohong.