Untuk Menyelamatkan Buruh dari PHK, Pemerintah Beri Bantuan Ini ke Pengusaha

Untuk Menyelamatkan Buruh dari PHK, Pemerintah Beri Bantuan Ini ke Pengusaha

Anisa Br Sitepu
2020-05-01 17:13:39
Untuk Menyelamatkan Buruh dari PHK, Pemerintah Beri Bantuan Ini ke Pengusaha
Untuk Menyelamatkan Buruh dari PHK, Pemerintah Beri Bantuan Ini ke Pengusa (foto:Istimewa)

Di tengah pandemi virus Corona atau Covid-19, pemerintah kembali memberikan bantuan kepada pengusaha. 

Bantuan yang diberikan adalah dengan melonggarkan kewajiban pembayaran iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan alias BPJS Ketenagakerjaan (BP Jamsostek). Pengusaha diberikan keringanan dengan diskon hingga 90% alias hanya bayar kewajiban 10% saja.

Hal ini dilakukan agar pengusaha tidak menghindar dari kewajiban kepada buruh yakni membayarkan membayarkan tunjangan hari raya (THR)  menjelang Lebaran Idul Fitri akhir bulan ini.

Dengan adanya bantuan ini,  pemerintah berharap kepada pengusaha bisa menghindarkan pemutusan hubungan kerja alias PHK kaum buruh di tengah krisis akibat pandemi virus Corona Covid-19.

"Relaksasi yang diberikan adalah pemotongan iuran 90% untuk tiga bulan, dan bisa diperpanjang tiga bulan lagi," kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto usai rapat terbatas, Kamis, 30 April.  

Kebijakan ini berlaku bagi iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKm). Sementara untuk Jaminan Pensiun (JP) pembayaran bisa ditunda.

Khusus untuk Jaminan Hari Tua (JHT) tak masuk dalam program relaksasi. Nantinya semua aturan kelonggaran ini akan di tuangkan dalam Peraturan Pemerintah (PP).

Total anggaran dari relaksasi tersebut mencapai Rp 12,36 triliun. Angka ini dari fasilitas JKm Rp 1,3 triliun, fasilitas JKK Rp 2,6 triliun, dan fasilitas JP Rp 8,74 triliun. Sampai saat ini, sudah ada sebanyak 116.705 perusahaan yang mengajukan relaksasi iuran BPJS Ketenagakerjaan. 

Menteri Ketenagakerjaan (Kemnaker) Ida Fauziyah mengatakan bagi perusahaan yang mendapat fasilitas relaksasi tersebut dapat memanfaatkan likuiditas untuk membayar THR karyawan. 

Bahkan Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal secara tegas tetap meminta pengusaha untuk membayar THR secara penuh.

Sebab, kewajiban pemberian THR juga tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No. 6/2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi pekerja/buruh di Perusahaan.

Pasal 5 ayat 4 aturan itu menyebut THR keagamaan wajib dibayarkan pengusaha paling lambat tujuh hari (seminggu) sebelum pelaksanaan Hari Raya Keagamaan.

Karena itu, pembayaran THR ini akan menjaga daya beli buruh saat Lebaran dan menghadapi pandemi virus korona (Covid-19) sehingga konsumsi masyarakat masih tetap terjaga dengan baik. 


Share :

HEADLINE  

5 Manfaat Kurangi Konsumsi Gula

 by Ramadhan Subekti

December 25, 2024 23:55:00


Viral! Erdogan Disebut Walk Out Saat Prabowo Pidato di D-8

 by Ramadhan Subekti

December 23, 2024 17:10:00


Petisi Tolak PPN 12% Untuk Presiden Prabowo Tembus 100 Ribu Orang

 by Ramadhan Subekti

December 19, 2024 13:36:55


COVID-19 Melonjak di Jepang, 15 Ribu Kasus Baru Dilaporkan

 by Ramadhan Subekti

December 17, 2024 21:45:00