Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19, Doni Monardo mengatakan, berdasarkan data perusahaan atau tempat kerja di DKI Jakarta yang melanggar aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) sebanyak 543 perusahaan atau tempat kerja di Jakarta melanggar aturan PSBB.
"Ada 543 perusahaan dan tempat kerja yang melakukan pelanggaran. Sedangkan hanya 76 saja yang disegel sementara karena mereka bukan lah 11 komponen atau bidang yang mendapatkan pengecualian," kata Doni dalam konferensi pers usai rapat terbatas bersama Presiden Joko Widodo (Jokowi), Senin 27 April 2020.
"Kemudian sisanya dalam bentuk peringatan dan teguran. Mudah-mudahan langkah tegas yang dilakukan oleh Gugus Tugas Provinsi DKI dapat memberikan efek yang positif bagi semakin berkurangnya kasus positif di Jakarta," ucap Doni.
Sebelumnya, Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 menyebut ada perkembangan baik dalam upaya menekan laju penyebaran virus Corona di DKI Jakarta. Kasus positif virus Corona di Ibu Kota disebut mengalami perlambatan yang amat signifikan.