Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menyatakan bahwa penerbangan penumpang domestik masih diizinkan beroperasi sampai dengan hari ini, Jumat, 24 April 2020.
Hal itu sesuai dengan terbitnya Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Mudik Idul Fitri Tahun 14441 Hijriah Covid-19.
Menanggapi hal itu, Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati mengatakan mengingat karakteristik moda udara yang spesifik, kepada operator penerbangan diberikan kesempatan untuk melaksanakan kewajibannya kepada penumpang sampai dengan Jumat, 24 April 2020.
"Dengan reservasi lama [tetap boleh terbang] dengan tetap menerapkan protokol kesehatan selama pandemi Covid 19. Mulai hari ini tidak ada reservasi baru,” katanya.