Pemerintah telah resmi menetapkan larangan mudik untuk seluruh warga Indonesia. Namun beberapa pihak menilai, jika pengawasan dan penegakan hukum lemah kebijakan ini justru akan menimbulkan maslah baru, seperti angkutan gelap.
Sesuai aturan PSBB, moda transportasi yang dikecualikan adalah moda transportasi barang dan kendaraan dengan memperhatikan jumlah penumpang serta menjaga jarak antar penumpang. Secara tak langsung, artinya mobil penumpang biasa masih diperbolehkan menuju sejumlah daerah asalkan mengikuti aturan PSBB.
“Pemerintah itu melarangnya lebih kepada kendaraan sejenis bus atau seluruh moda transportasi? Harapan kami bisa konsisten, bikin penjagaan ketat, sanksi yang jelas," ujar Kurnia Lesani Adnan, Ketua Umum Ikatan Pengusaha Otobus Muda Indonesia (IPOMI), 21 April 2020.
Sani menilai jika kebijakan tersebut tidak diiringi dengan pengawasan dan penegakan hukum yang ketat justru akan menimblkan maslaah baru. Moda transportasi pribadi namun digunakan sebagai angkutan umum bisa jadi masalah baru, angkutan gelap.
“Pengalaman kami, penegakan PSBB sangat lemah, hal ini membuat orang-orang berspekulasi naik mobil aman. Sekarang itu travel sedang bersorak-sorai, mereka baca operasi pengawasan, rute-rute pendek diambil mereka semua,” katanya.