Penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Tangerang Raya (Tangerang Kota, Tangerang Selatan, dan Tangerang Kabupaten) mulai Sabtu 18 April 2020 hingga 3 Mei 2020.
Mengacu pada Peraturan Gubernur Banten Nomor 16 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), penggunan moda transportasi pribadi akan dibatasi, seperti tercantum Pasal 19 Ayat 1. Pada pasal 19 Ayat 3 dijelaskan, soal aturan yang harus ditaati para pengendara mobil pribadi, berikut jelasnya:
1. Berpergian hanya diperbolehkan untuk pemenuhan kebutuhan pokok dan/atau aktivitas lain yang diperbolehkan selama PSBB.
2. Melakukan disinfeksi kendaraan setelah selesai digunakan.
3. Menggunakan masker saat di dalam kendaraan.
4. Membatasi jumlah orang di dalam kendaraan yaitu maksimal 50 persen dari kapasitas kendaraan.
5. Tidak berkendara jika sedang mengalami suhu badan di atas normal atau sakit.
Khusus poin ke-4 diatur lebih detail, di mana mobil pribadi kapasitas 5 orang, hanya diperbolehkan mengangkut 3 orang termasuk pengemudi dan mobil pribadi kapasitas 7-8 penumpang, hanya boleh angkut maksimal 4 orang termasuk pengemudi. Sementara untuk pengaturan tempat duduk 1 di depan, 2 di tengah, dan 1 di belakang.