Tangerang Raya Resmi Berlakukan PSBB

Tangerang Raya Resmi Berlakukan PSBB

Dedi Sutiadi
2020-04-13 00:17:56
Tangerang Raya Resmi Berlakukan PSBB
Ilustrasi Pengendara motor melintas di depan mural tentang pandemi virus corona atau COVID-19. (Foto: Istimewa)

Tangerang Raya resmi berlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). PSBB Tangerang raya meliputi tiga wilayah Banten, yakni Tangerang Kota, Tangerang Selatan, dan Kabupaten Tangerang. 


Pmberlakuakn PSBB untuk Tiga wilayah Tangerang tersebut telah dikornfirmasi oleh Kepala Bagian Humas Pemkot Tangerang Buceu Gartina. PSBB tersebut merujuk pada Surat Keputusan Menteri Kesehatan dengan nomor HK.01.07/MENKES/249/2020 tentang penetapan PSBB.


"Surat sudah diterima," kata dia saat dikonfirmasi Kompas.com melalui pesan singkat, Minggu 12 April 2020.


Dalam surat yang ditandatangani Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto pada Minggu 12 April 2020 dimuat kewajiban wilayah Tangerang Raya untuk melaksanakan PSBB sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku. 


PSBB dilaksanakan selama masa inkubasi terpanjang virus Covid-19 atau selama 14 hari dan dapat diperpanjang jika masih terdapat bukti penyebaran. 


"Keputusan Menteri ini mulai diberlakukan pada tanggal ditetapkan," kata surat tersebut.


Share :

HEADLINE  

Klarifikasi Ariel Noah Usai Sindiran Ahmad Dhani

 by Ramadhan Subekti

April 03, 2025 17:00:00


Ini Deretan Pengusaha Sukses Suka Bangun Masjid

 by Ramadhan Subekti

April 01, 2025 13:00:00


Prabowo, Titiek dan Didit : Maaf Lahir dan Batin

 by Ramadhan Subekti

March 31, 2025 10:00:00


Prabowo dan Gibran Akan Salat ID di Masjid Istiqlal

 by Ramadhan Subekti

March 31, 2025 01:00:00