Penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di DKI Jakarta, jam operasional MRT Jakarta dibatasi. Kebijakan ini mulai berlaku hari ini, Jumat, 10 April 2020.
Hal itu disampaikan langsung oleh direktur utama PT MRT Jakarta pada Rabu, 8 April 2020.
"Untuk mendukung Penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar di DKI Jakarta, mulai hari Jumat 10 April 2020, layanan waktu operasional MRT Jakarta akan berubah menjadi 06.00 WIB sampai dengan 18.00 WIB," kata Direktur Utama PT MRT Jakarta (Perseroda), William Sabandar, di Jakarta.
Sejak adanya pandemi virus corona atau Covid-19, PT MRT Jakarta (Perseroda) selalu memantau kondisi terkini. Pemantauan ini berdampak pada evaluasi terus menerus mengenai kebijakan layanan operasional MRT Jakarta.
"Sebagai upaya untuk mencegah penyebaran COVID-19, MRT Jakarta telah menerapkan beberapa kebijakan dalam layanan," katanya.
Sejak 16 Maret 2020, MRT juga telah menerapkan pembatasan waktu layanan operasi, jarak antar keberangkatan kereta (headway). Jumlah penumpang pun dibatasi maksimal 60 orang per kereta.
Bahkan pihak MRT Jakarta juga mewajibkan penumpang menggunakan masker saat di stasiun maupun di dalam kereta. Jenis masker yang disarankan adalah masker jenis kain minimal dua lapis yang dapat di cuci setiap hari.