Pemerintah memastikan gaji ke-13 dan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pegawai negeri akan dicairkan.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan alokasi anggaran untuk THR dan gaji ke-13 bagi pegawai negeri telah disiapkan dan tengah diusulkan kepada Presiden Joko Widodo.
"Untuk gaji ke-13 dan THR kami sudah mengusulkan kepada Presiden yang nanti akan diputuskan di sidang kabinet," kata Sri Mulyani.
Namun, ia mengatakan bahwa gaji ke-13 hanya akan dibayarkan kepada aparatur sipil negara (ASN), TNI, dan Polri golongan I, II, dan III.
"Perhitungannya untuk ASN, TNI, dan Polri yang terutama kelompok pelaksana golongan I, II, dan II. THR dalam hal ini sudah disediakan," ujar Sri Mulyani di Jakarta, Selasa, 7 April 2020.