Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly mengusulkan untuk membebaskan narapidana kasus korupsi. Usulan ini muncul dengan alasan keselamatan napi dan mencegah penularan virus corona.
Baca juga: Cegah Penularan Corona di Lapas, Yasonna Laoly Usul Koruptor Ikut Dibebaskan
Staf Khusus Presiden bidang Hukum Dini Purwono mengaku baru saja menyampaikan usulan kepada Presiden Joko Widodo atas rencana Yasonna tersebut.
"Tim saya sendiri baru saja menyampaikan usulan untuk disampaikan ke Presiden. Jadi masih dalam proses," kata Dini, Jumat 3 April 2020.
Baca juga: ICW: Berikut Daftar 22 Napi Lansia yang Diusulkan Bebas Terkait Corona
Menurut Koordinator Divisi Korupsi Politik ICW Donal Fariz, jika wacana ini sengaja dimunculkan, memungkinkan adanya akal-akalan untuk mempercepat narapidana keluar sel.
"Wacana ini dimunculkan bisa kita sebut aji mumpung, bisa juga kita melihat sebagai peluang sehingga ada akal-akalan untuk mengaitkan kasus corona yang terjadi saat ini dengan upaya untuk merevisi PP 99 Tahun 2012 agar narapidana kasus korupsi bisa menjadi lebih cepat keluar dari selnya," kata Koordinator Divisi Korupsi Politik ICW Donal Fariz dalam konferensi pers, Kamis 2 April 2020.