Virus corona di memang sudah menyebar ke berbagai daerah di Indonesia bahkan pemerintah juga telah melakukan pencegahan guna untuk memutus rantai virus corona, bahkan pemerintah juga telah membebaskan bebrapa tahanan untuk mencegah covid-19 di lapas.
Bahkan, Indonesia Corruption Watch (ICW) dan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) menilai wacana Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly merevisi PP Nomor 99 Tahun 2012 untuk mencegah Covid-19 di penjara sebagai akal-akalan.
Bahkan, Koordinator Divisi Korupsi Politik ICW Donal Fariz juga mengatakan, bahwa Yasonna sengaja memanfaatkan moment wabah virus corona ini sebagai justifikasi untuk merevisi PP tersebut yang akan memudahkan napi korupsi bebas dari penjara.
"Wacana ini dimunculkan bisa kita sebut aji mumpung, bisa juga kita melihat sebagai peluang sehingga ada akal-akalan untuk mengaitkan kasus corona yang terjadi saat ini dengan upaya untuk merevisi PP 99 Tahun 2012 agar narapidana kasus korupsi bisa menjadi lebih cepat keluar dari selnya," kata Donal dalam konferensi pers, Kamis 2 April 2020.
Bahkan menurut Donal berdasarkan dari catatan ICW, Yasonna telah merencanakan merevisi PP tersebut semasa periode pertama Yasonna sebagai Menkumham pada tahu 2015 lalu.
Tak hanya itu bahkan Donal juga menilai bahwa wacana revisi PP Nomor 99 Tahun 2012 di tengah wabah Covid-19 itu tidak didasari oleh alasan kemanusiaan melainkan untuk meringankan hukuman para koruptor.
"Kasus corona hanya menjadi momen yang dipakai saja untuk melakukan justifikasi. kepentingan lama yang sudah didorong, revisi PP 99 2012, jadi bukan soal hak, bukan soal corona, tetapi ini adalah kerjaan dan agenda lama yang memang belum berhasil," kata Donal.
Tak hanya itu saja bahkan lewat revisi itu, Yasonna juga ingin memberikan asimilasi kepada napi korupsi berusia di atas 60 tahun dan telah menjalani 2/3 masa pidana yang jumlahnya sebanyak 300 orang.