Mulai Kemarin, Ojol Bisa Ajukan Penundaan Bayar Ciciclan Motor

Mulai Kemarin, Ojol Bisa Ajukan Penundaan Bayar Ciciclan Motor

Ahmad
2020-03-31 16:30:00
Mulai Kemarin, Ojol Bisa Ajukan Penundaan Bayar Ciciclan Motor
Foto: Istimewa

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara resmi menerapkan penangguhan atau keringanan cicilan bagi usaha yang terdampak wabah virus corona per Senin 30 Maret 2020. Artinya, debitur, seperti pengemudi ojek online (ojol), yang kesulitan membayar cicilan kredit kendaraan dapat menerima relaksasi dengan mengajukan permohonan keringanan kepada perusahaan pembiayaan.


Ketua Umum Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI) Suwandi Wiratno menyatakan pengajuan permohonan keringanan dapat dilakukan secara online di tengah penyebaran wabah virus corona.


"Pengajuan restrukturisasi bagi nasabah atau debitur mulai berlaku sejak 30 Maret 2020, pengajuan permohonan dapat dilakukan dengan cara mengisi formulir yang dapat di-download dari website resmi perusahaan pembiayaan," ungkapnya seperti dikutip dari keterangan resmi APPI, Selasa 31 Maret 2020.


Suwandi menyebut debitur yang kesulitan untuk membayar kredit kendaraannya dapat diberikan keringanan dalam penundaan pembayaran atau perpanjangan jangka waktu pembayaran sesuai dengan kesepakatan antara pemohon dan kreditur.


Share :

HEADLINE  

Klarifikasi Ariel Noah Usai Sindiran Ahmad Dhani

 by Ramadhan Subekti

April 03, 2025 17:00:00


Ini Deretan Pengusaha Sukses Suka Bangun Masjid

 by Ramadhan Subekti

April 01, 2025 13:00:00


Prabowo, Titiek dan Didit : Maaf Lahir dan Batin

 by Ramadhan Subekti

March 31, 2025 10:00:00


Prabowo dan Gibran Akan Salat ID di Masjid Istiqlal

 by Ramadhan Subekti

March 31, 2025 01:00:00