Penyebaran wabah Covid-19 ternyata juga berdampak terhadap kehidupan sosial kita. Seperti sepasang kekasih yang melakukan akad nikah dengan video call pada Rabu, 25 Maret 2020.
Sejoli ini antara lain mempelai pria berinisial C berusia 33 tahun asal surabaya dengan mempelai wanita berinisial F asal Sulawesi Tenggara. Hal ini dilakukan karena mereka sadar akan mencegah penyebaran Covid-19.
"Jadi, layaknya seperti biasa, ada juga pak penghulu di rumah pengantin pria, Pak Abdul Wahab yang jadi penghulunya" jelas camat Kolaka Amri Kamis, 26 Maret 2020.
Amir menuturkan, akad nikah ini dilakukan secara sederhana agar tidak mengumpulkan banyak orang. Cukup yang menghadiri adalah orang-orang yang harus ada.
Prosesi akad nikah via vidio call ini mendapat respons yang sangat positif dari masyarakat Kolaka.
"Kondisi mengharukan dan bahagia. Terlebih lagi, ini adalah kejadian pertama untuk di dalam Kota Kolaka." Ujar Amri.
"Dan kami bersyukur, sebab keluarga mempelai wanita dan pria ini menurut terhadap anjuran pemerintah," ujarnya.