Senin Depan, Pemerintah akan Mulai Bayar Klaim Jiwasraya

Senin Depan, Pemerintah akan Mulai Bayar Klaim Jiwasraya

Ahmad
2020-03-26 08:55:57
Senin Depan, Pemerintah akan Mulai Bayar Klaim Jiwasraya
Wakil Menteri BUMN Kartika Wirjoatmodjo. Foto: Istimewa

Pemerintah menyatakan akan mulai membayar klaim PT Asuransi Jiwasraya (Persero) senilai Rp 400 miliar pada Senin 30 Maret 2020.


Hal tersebut disampaikan langsung oleh Wakil Menteri BUMN Kartika Wirjoatmodjo, Rabu, 25 Maret 2020. Dalam ksempatan itu, ia menjelaskan bahwa hal tersebut sejalan dengan target pemerintah untuk memulai pembayaran klaim pada akhir Maret 2020.


"Hari Senin depan kami akan mulai bayar untuk utang klaim polis tradisional, nilainya Rp 400-an miliar," ujar Kartika.


Berdasarkan dokumen yang diperoleh Bisnis, utang klaim Jiwasraya telah mencapai Rp 16,7 triliun per 17 Februari 2020. Jumlah tersebut meningkat dari total utang klaim pada akhir 2019 senilai Rp 12,4 triliun.


Dari jumlah tersebut, utang klaim polis tradisional tercatat senilai Rp 400 miliar dengan jumlah pemegang polis 3.587 orang, terdiri dari nasabah korporasi dan ritel. Artinya jika pembayaran pekan depan sesuai rencana, seluruh utang klaim tradisional akan tuntas.


Terlait tekanan likuiditas Jiwasraya saat ini didominasi oleh utang klaim saving plan yang mencapai Rp 16,3 triliun, atau sekitar 97 persen dari total utang. Terdapat 17.370 pemegang polis saving plan yang belum terpenuhi haknya.


Berdasarkan dokumen yang sama, Jiwasraya mencatatkan total liabilitas sekitar Rp 51 triliun, tetapi total asetnya bernilai sekitar Rp 22 triliun dengan mayoritas bersifat tidak likuid dan berkualitas buruk. Jadi, ekuitas Jiwasraya menjadi sekitar Rp29 triliun dan risk based capital (RBC) mencapai -1.307 persen.


Dalam kondisi tersebut, Kementerian BUMN bersama Jiwasraya mentukan tiga opsi legal penyelamatan polis yang dapat diambil, yakni bail in, bail out, dan likuidasi. Opsi pertama dipilih dengan pertimbangan dapat dilakukan melalui pembayaran penuh melalui sebagian.


"Berdasarkan opsi-opsi di atas, dengan mempertimbangkan aspek hukum, sosial dan politik, opsi yang paling optimal adalah opsi A: Bail In," tertulis dalam dokumen tersebut.


Dalam dokumen yang sama, tertulis bahwa terdapat dua opsi klasifikasi utang klaim, yakni berdasarkan jenis produk dan nilai tunai. Klasifikasi pertama akan memisahkan klaim saving plan dan produk tradisional, sedangkan klasifikasi kedua berdasarkan nominal klaim, mulai dari Rp 100 juta hingga Rp 2 miliar.


Pemerintah pun mengambil simpulan bahwa perlu adanya diskresi jika akan dilakukan prioritas pembayaran, dengan mempertimbangkan aspek keadilan sosial dan politik. 


Kartika menjelaskan bahwa berbagai upaya penyehatan Jiwasraya terus dijalankan pemerintah. Adapun, skema penyehatan lebih menyeluruh akan diputuskan bersama oleh pemerintah bersama dengan manajemen Jiwasraya dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dalam Sidang Gabungan Panitia Kerja (Panja) Jiwasraya.


Share :

HEADLINE  

5 Manfaat Kurangi Konsumsi Gula

 by Ramadhan Subekti

December 25, 2024 23:55:00


Viral! Erdogan Disebut Walk Out Saat Prabowo Pidato di D-8

 by Ramadhan Subekti

December 23, 2024 17:10:00


Petisi Tolak PPN 12% Untuk Presiden Prabowo Tembus 100 Ribu Orang

 by Ramadhan Subekti

December 19, 2024 13:36:55


COVID-19 Melonjak di Jepang, 15 Ribu Kasus Baru Dilaporkan

 by Ramadhan Subekti

December 17, 2024 21:45:00