Unit Reskrim Polsek Curug Polres Serang Kota mengungkap jual beli Motor curian dengan metode Cash of Deal (COD). Hasilnya polisi dapat menangkap dua pemuda berinisial HD berusia 20 tahun dan AD berusia 22 tahun.
“Kita tangkap hari Jumat 13 Maret 2020 dini hari kemarin. Pelaku dipancing untuk melakukan COD sepeda motor bodong di daerah Sukajaya,” katanya, Senin 16 Maret 2020.
Pihaknya akan mengembangkan kasus ini. Karena selain dua motor itu, polisi juga mengamankan dua motor yang ditemukan di kediaman pelaku.
“Kami melakukan pengembangan kasus ini. Selain dua motor itu, kita juga mengamankan dua unit motor lainnya dari rumah pelaku. Dari pengecekan motor sudah tidak ada nomor mesin atau sudah digerinda dan tidak lengkapi surat-surat,” tambahnya.
Polisi juga menghimbau kepada masyarakat, untuk teliti membeli motor bekas.
“Masyarakat yang akan membeli motor bekas diharapkan untuk mengecek terlebih dahulu nomor mesin dan nomor rangka, karena bisa jadi itu merupakan motor hasil kejahatan,” imbaunya.