Remaja
berinisial NF (15), yang telah melakukan pembunuhan terhadap anak berusia 6
tahun, APA telah ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian. Diketahui NF
membunuh APA dengan cara menyelamkan kepala korban ke dalam air hingga korban
kehabisan nafas, NF juga sempat menyolok mulut korban. Selanjutnya Jasad APA ditemukan
di dalam lemarinya, pada Jumat 6 Maret 2020, setelah NF mengakui aksinya dengan
melapor ke Polsek Metro Taman Sari, Jakarta Barat.
"Iya sudah
ditetapkan tersangka dari hari Sabtu kemarin kok," singkat Kapolres
Jakarta Pusat Kombes Heru Novianto saat dihubungi, Rabu 11 Maret 2020.
Heru mengatakan,
jika saat ini NF dititipkan ke Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA). NF dijerat
pasal berlapis.
"Pasal 76 C
juncto Pasal 80 ayat (3) UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak
dan atau 338 KUHP dan atau 340 KUHP," ujar dia.
Berdasarkan hasil
penyelidikan, NF membunuh APA sekitar pukul 16.00 WIB dirumahnya yang berada di
Jalan B2 Dalam Karang Anyar, Sawah Besar, Jakarta Pusat pada Kamis 5 Maret 2020.
Polisi
mengungkap, film horor yang sering ditonton pelaku jadi penyebab NF membunuh
bocah tersebut.