Warga negara Iran, Italia, dan
Korea Selatan resmi dilarang Pemerintah Indonesia masuk ke tanah air. Hal ini
dilakukan pemerintah sebagai upaya menangkal penyebaran virus corona ke
Indonesia.
Menurut Menteri Luar Negeri, Retno
Marsudi kebijakan ini hanya sementara.
"Sesuai laporan terkini WHO,
saat ini terdapat kenaikan signifikan kasus COVID-19 di luar Tiongkok terutama
di tiga negara yaitu Iran, Italia dan Korsel. Oleh karena itu, demi kebaikan
semua untuk sementara Indonesia mengambil kebijakan baru bagi pendatang atau
travellers dari ketiga negara tersebut," kata Retno di Kantor Kemlu, Jakarta
Pusat, Kamis 5 Maret 2020.
"Larangan masuk dan transit
ke Indonesia bagi para pendatang atau travellers yang dalam 14 hari terakhir
melakukan perjalanan di wilayah sebagai berikut; (1) Iran: Teheran, Qom, Gilan;
(2) Italia: Lombardi, Veneto, Emilia Rumagna, Marche, Pietmon; (3) Korsel: Kota
Daegu dan Provinsi Gyeongsangbuk-do," tambah Retno.
Ternyata pemerintah juga telah
mewajibkan seluruh pendatang dari luar tiga negara tersebut untuk menunjukkan
surat keterangan sehat yang dikeluarkan oleh pejabat berwenang dari masing-masing
negara.
"Surat keterangan tersebut
harus valid atau masih berlaku dan wajib ditunjukkan pada pihak maskapai pada
saat melakukan check in. Tanpa surat keterangan sehat dari otoritas kesehatan
yang berwenang, maka para pendatang atau travellers itu akan ditolak masuk atau
transit di Indonesia," pungkasnya.