Edhy Prabowo, Menteri Kelautan dan Perikanan telah melakukan finalisasi revisi Peraturan Menteri (Permen) Nomor 56 Tahun 2016, tentang Larangan Penangkapan dan atau Pengeluaran Lobster, Kepiting, dan Rajungan dari Indonesia.
Pada tahun 2016, diketahui Menteri KKP saat itu, Susi Pudjiastuti mengeluarkan Peraturan Menteri (Permen) Nomor 56 tahun 2016. Atas pertimbangan tertentu Edhy merevisinya.
“Sudah difinalisasi, tinggal saya harus laporkan ke Pak Presiden dulu ya,” kata dia ditemui di Kantor Kemenko Kemaritiman dan Investasi, Jakarta Pusat, Senin 24 Februari 2020.
Draf revisi yang telah difinalisasi itu, kata Edhiy, akan disampaikan ke Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada Maret mendatang. Namun bisa juga bulan ini bila memungkinkan.
“Diharapkan awal Maret ya, seharusnya sih bulan ini, tapi kan karena waktu ya, kita lihat ya,” sebutnya.
Aturan main ekspor benih lobster itu merupakan salah satu poin yang termasuk direvisi. Tapi Edhy belum bersedia menjabarkannya. Menurutnya pada saatnya akan disampaikan.
“Sudah semua (termasuk aturan ekspor benih lobster), sudah semua. Tinggal tunggu waktunya nanti akan kami umumkan,” tambahnya.