Kapolda Sumatera Utara (Sumut), Irjen Pol Martuani Sormin, menyebut Polres Pelabuhan Belawan melakukan tindakan tegas dengan menembak mati tersangka pengedar narkoba karena melawan.
Polres Pelabuhan berhasil mengamankan 1 kg sabu, adapun identitas ke dua tersangka bernama Untung Wahyudi (40) warga Jalan Marelan XII, Lingkungan V, Kelurahan Tanah 600, Kecamatan Medan Marelan, dan Muhammad Musa Afriansyah (16) warga Jalan Marelan Pasar II Barat, Kelurahan Rengas Pulau, Kecamatan Medan Marelan.
Penangkapan itu berawal atas informasi dari masyarakat pada hari Kamis 20 Februari 2020 kemarin, bahwa adanya pengedar narkotika jaringan Provinsi NAD-Sumut.
“Kemudian dilakukan pemantauan serta pembuntutan yang dipimpin langsung oleh dirinya terhadap target operasi yang ciri-cirinya sudah diketahui di Jalan Marelan V, Pasar 2 Barat, Kelurahan terjun, Kecamatan Medan Marelan,” tutur Martuani, Jumat 21 Februari 2020.
Setelah melakukan pemantauan, polisi langsung melakukan penindakan terhadap Untung Wahyudi. Hasilnya, ditemukan dalam bagasi sepeda motor ditemukan satu bungkus plastik teh warna hijau yang dilakban berisikan sabu seberat 1 kg.
“Dalam penangkapan petugas melakukan pengembangan dan kembali menangkap tersangka Muhammad Musa Afriansyah,” katanya.
Martuani menyebutkan tersangka Untung terpaksa ditembak mati karena berusaha untuk melarikan diri serta melawan petugas.
“Dari pengungkapan peredaran narkoba itu kita dapat menyelamatkan 10 ribu anak bangsa,” pungkasnya.
Pewarta: Alpandi
Editor: Dedi Sutiadi