Pemerintah Ubah Mekanisme Dana BOS Mulai 2020

Pemerintah Ubah Mekanisme Dana BOS Mulai 2020

adminweb
2020-02-12 14:36:29
Pemerintah Ubah Mekanisme Dana BOS Mulai 2020
foto instagram

Pemerintah Indonesia mengubah mekanisme Dana Bantuan Operasional Sekolah mulai tahun 2020 dari Rekening Kas Umum Negara (RKUN) langsung ke Rekening Sekolah. Hal ini dilakukan sebagai bentuk kebijakan Merdeka Belajar episode 3. Pengubahan dana BOS dari Rekening Kas Umum Negara langsung ke rekening sekolah tersebut dilakukan dengan tujuan untuk memangkas birokrasi sebelumnya, sehingga sekolah dapat lebih cepat menerima dan juga menggunakan Dana BOS tersebut untuk kepentingan operasional di sekolah.

Nadiem Makarim selaku Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) mengatakan, penggunaan dana BOS kali ini lebih fleksibel untuk kebutuhan sekolah.  Selain itu, sekolah melalui kepala sekolah nantinya dapat menggunakan sebanyak 50 persen dana BOS digunakan untuk membayar gaji bagi guru honorer yang selama ini banyak dikeluhkan. Namun guru honorer yang dapat digaji dari alokasi dana BOS harus memiliki beberapa persyaratan, yaitu sudah memiliki NUPTK (Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan), belum memiliki sertifikat pendidik, dan tercatat di data pokok pendidikan (Dapodik) pada 31 Desember 2019.

"Penggunaan BOS sekarang lebih fleksibel untuk keperluan sekolah. Melalui kolaborasi dengan Kemenkeu dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), kebijakan ini dimaksudkan sebagai langkah pertama untuk meningkatkanan guru-guru honorer dan juga untuk tenaga kependidikan. Porsinya hingga 50 persen," katanya di Kantor  Kemenkeu, Jakarta, Senin (10/2).


Share :

HEADLINE  

5 Manfaat Kurangi Konsumsi Gula

 by Ramadhan Subekti

December 25, 2024 23:55:00


Viral! Erdogan Disebut Walk Out Saat Prabowo Pidato di D-8

 by Ramadhan Subekti

December 23, 2024 17:10:00


Petisi Tolak PPN 12% Untuk Presiden Prabowo Tembus 100 Ribu Orang

 by Ramadhan Subekti

December 19, 2024 13:36:55


COVID-19 Melonjak di Jepang, 15 Ribu Kasus Baru Dilaporkan

 by Ramadhan Subekti

December 17, 2024 21:45:00