DPR RI resmi mengesahkan RUU Pelindungan Ketenagakerjaan menjadi undang-undang dalam Rapat Paripurna di Jakarta, Selasa (6/10).
Regulasi ini terdiri dari 23 bab dan 313 pasal, dengan sejumlah aturan baru yang memperkuat perlindungan bagi pekerja.
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengatakan regulasi tersebut memuat 13 pengaturan baru.
Salah satunya melarang perusahaan menahan ijazah atau dokumen pribadi dalam proses perekrutan dan penempatan tenaga kerja. UU ini juga mengatur hak cuti melahirkan dan keguguran beserta upahnya bagi pekerja perempuan.
Selain itu, aturan baru tersebut mencakup dana cadangan pesangon, Jaminan Kehilangan Pekerjaan bagi pekerja yang terkena PHK, perlindungan pekerja penyandang disabilitas, hingga penguatan pengawasan ketenagakerjaan.
Pengesahan UU ini menjadi tindak lanjut putusan Mahkamah Konstitusi pada 31 Oktober 2024 yang meminta aturan ketenagakerjaan dipisahkan dari UU Cipta Kerja.
MK memberikan waktu paling lama dua tahun untuk pembentukan undang-undang ketenagakerjaan baru.





