Nama Shella Saukia belakangan ramai diperbincangkan usai Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI merilis daftar 34 produk kosmetik berbahaya dan ilegal. Daftar tersebut merupakan hasil pengawasan intensif BPOM untuk periode April hingga Juni 2025.
Dari daftar tersebut, salah satu produk yang masuk adalah skincare bernama MC. Di media sosial, warganet langsung mengaitkan nama Shella dengan produk tersebut, bahkan membanjiri kolom komentar unggahan resmi BPOM dengan menyebut-nyebut namanya.
BACA JUGA : Prabowo Hentikan Proses Hukum Tom Lembong Lewat Abolisi
Menanggapi hal itu, Shella Saukia akhirnya angkat bicara melalui Instagram Story yang diunggah pada Minggu (3/8). Ia membantah tudingan bahwa dirinya terlibat atau menjual produk skincare MC yang disebut-sebut masuk daftar hitam BPOM.
"34 Kosmetik Berbahaya dan Terlarang, isi komennya semua untuk Shella Saukia. Ada apa ini?" tulisnya.
Shella juga menegaskan bahwa dirinya tidak pernah memasarkan produk MC, apalagi menjualnya secara bebas. Ia mengajak para pengikutnya untuk mengingat kembali apakah pernah melihatnya mempromosikan produk tersebut selama ini.
"Aku tanya sama kalian... pernah nggak kalian lihat aku live jualan di TikTok selama dua tahun ini sambil teriak-teriak jual produk yang namanya MC itu? Aku kirim produknya secara bebas ke kalian, pernah nggak?" lanjutnya.
Ia kemudian menekankan bahwa seluruh produk skincare miliknya, yang dijual di bawah brand SSSKIN, terdaftar di BPOM dan memiliki logo resmi. Shella juga menegaskan bahwa produknya aman digunakan dan tidak mengandung bahan berbahaya.
"Saya pastikan semua produk @ssskin BPOM yang berlogo SS, semuanya aman. Tidak ada bahan berbahaya atau terlarang," tegasnya lagi.
Lebih lanjut, Shella menjelaskan bahwa produk MC yang disebut-sebut tidak berkaitan dengan SSSKIN miliknya. Ia menegaskan bahwa produk tersebut tidak memakai logo brand-nya.
BACA JUGA : Sugiono Gantikan Ahmad Muzadi Sebagai Sekjend Partai Gerindra
Tanggapan Shella ini mendapat dukungan dari sebagian pengikutnya yang percaya bahwa ia tidak terlibat dengan produk ilegal tersebut. Meski begitu, hingga kini belum ada pernyataan resmi dari BPOM terkait keterlibatan pihak tertentu dalam peredaran produk MC.