Pandji Pragiwaksono menghadiri persidangan adat atau Ma’Buak Burun Mangkali Oto’ yang digelar di Tongkonan Layuk Kaero, Sangalla, Selasa (10/2/2026). Sidang ini menjadi langkah penyelesaian atas polemik materi stand up yang sempat menyinggung masyarakat Tana Toraja.
Jakarta – Komika Pandji Pragiwaksono menuntaskan persoalan tersebut melalui mekanisme adat yang sakral. Persidangan dihadiri perwakilan dari 32 wilayah adat di Toraya dan difasilitasi Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN), guna memastikan proses berjalan inklusif dan mencerminkan suara komunitas secara utuh.
Usai prosesi, Pandji menyampaikan apresiasinya terhadap cara masyarakat adat menyelesaikan persoalan secara damai.
“Saya merasa sangat terhormat menjadi bagian dari prosesi pemulihan keharmonisan yang begitu indah dan luhur. (Ini adalah) proses yang adil dan demokratis,” kata Pandji Pragiwaksono.
Sidang ini digelar sebagai respons atas materi dalam pertunjukan “Messakke Bangsaku” tahun 2013 yang menyinggung tradisi kematian Rambu Solo. Materi tersebut dinilai melukai perasaan Masyarakat Adat Toraya karena menyentuh aspek budaya, martabat, dan keyakinan kolektif yang dijaga lintas generasi.
Menyadari hal tersebut, Pandji membuka diri untuk mendengarkan pandangan para tetua adat.
“Saya mendengar dan menerima pernyataan para perwakilan wilayah adat,” ucap Pandji.
“Saya mengerti, dan semoga ini membantu saya menjadi pribadi yang lebih baik,” tuturnya.
Para hakim adat menilai persoalan ini berakar pada ketidaktahuan sehingga perlu diselesaikan lewat musyawarah terbuka, bukan penghakiman sepihak. Ketua Pengurus Harian Daerah AMAN Toraja, Romba Marannu Sombolinggi, menegaskan bahwa proses ini tidak semata-mata menargetkan Pandji sebagai individu.
Permintaan Maaf dan Refleksi Bersama
Romba menjelaskan bahwa dalam musyawarah adat ini, introspeksi dilakukan oleh kedua belah pihak. Reaksi publik terhadap potongan video Pandji sebelumnya sempat menimbulkan ketegangan di ruang digital.
“Dalam proses ini, bukan hanya Pandji yang menyampaikan permohonan maaf,” tegas Romba.
“Kami sebagai Masyarakat Adat Toraya juga turut melakukan permintaan maaf atas berbagai hal yang tidak seharusnya terjadi dalam dinamika kemarin, termasuk ucapan atau sikap yang menyinggung,” imbuhnya.
Putusan Adat dan Makna Restorative Justice
Dalam persidangan tersebut, diputuskan Pandji dikenakan tanggung jawab pemulihan berupa satu ekor babi dan lima ekor ayam untuk ritual adat pada Rabu (11/2/2026). Langkah ini bertujuan memulihkan relasi manusia dengan sesama, alam, leluhur, dan Tuhan agar kehidupan kembali selaras.
“Hukum adat Toraya bicara tentang pemulihan. Yang diterapkan bukan denda, melainkan alat pemulihan,” jelas Sekretaris Tongkonan Kada, Daud Pangarungan.
Kuasa hukum Pandji, Haris Azhar, turut mendampingi dalam proses tersebut. Ia menilai penyelesaian melalui mekanisme hukum adat sebagai langkah autentik dan bernilai pembelajaran.
“Ini menunjukkan kekuatan Masyarakat Adat dalam menyelesaikan masalahnya sendiri, yang difasilitasi oleh AMAN,” ujar Haris Azhar.
“Proses seperti ini bisa menjadi rujukan di tempat lain ketika masyarakat berhadapan dengan persoalan serupa,” pungkasnya.
Persidangan ini ditempatkan dalam kerangka restorative justice yang berorientasi pada pemulihan hubungan, bukan penghukuman, sekaligus menjadi ruang dialog untuk mengembalikan keharmonisan kedua belah pihak.






