Prabowo Hentikan Proses Hukum Tom Lembong Lewat Abolisi

Prabowo Hentikan Proses Hukum Tom Lembong Lewat Abolisi

Rama
2025-07-31 21:15:00
Prabowo Hentikan Proses Hukum Tom Lembong Lewat Abolisi
Ex Menteri Perdagangan, Tom Lembong (Foto: Instagram Tom Lembong)

Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto resmi menerbitkan surat abolisi terhadap mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong. Dengan kebijakan ini, proses hukum yang sebelumnya menjerat Tom dinyatakan berhenti dan ia dinyatakan bebas secara hukum.


Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, membenarkan bahwa DPR telah menerima dan menyetujui surat Presiden bernomor R43/Pres/072025 tertanggal 30 Juli 2025. Surat tersebut memuat permohonan abolisi atas nama Tom Lembong dalam perkara dugaan korupsi impor gula.


"Surat tersebut telah kami terima dan proses persetujuan sudah dijalankan sesuai mekanisme," ujar Dasco kepada media, Rabu (31/7).


Sebelumnya, Tom Lembong divonis 4,5 tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor Jakarta pada 18 Juli 2025 atas dugaan korupsi dalam kebijakan impor gula tahun 2015–2016. Namun dalam amar putusan, hakim menyatakan bahwa Tom tidak menikmati keuntungan pribadi dalam kasus tersebut, sehingga tidak dijatuhi pidana tambahan berupa uang pengganti.


Tim kuasa hukum Lembong pun mengajukan banding dan menyebut tidak adanya niat jahat (mens rea) dari klien mereka. Mereka juga menegaskan bahwa kebijakan impor gula saat itu dilakukan atas instruksi Presiden Joko Widodo demi menstabilkan harga di pasar.


“Apa yang dilakukan Tom Lembong adalah menjalankan kebijakan negara. Tidak ada keuntungan pribadi, tidak ada korupsi dalam bentuk konvensional,” kata pengacara Zaid Mushafi.


Pakar hukum pidana menilai langkah Presiden menerbitkan abolisi merupakan bentuk intervensi konstitusional yang sah. Abolisi, berbeda dari amnesti atau grasi, digunakan untuk menghentikan proses hukum sebelum memperoleh kekuatan hukum tetap.


“Dengan abolisi, maka status hukum seseorang sebagai terdakwa otomatis gugur. Ini berbeda dengan amnesti yang menghapus pidana setelah vonis dijatuhkan,” kata Menteri Hukum dan HAM, Supratman Andi Agtas dalam keterangan resminya.


Dengan diterbitkannya abolisi ini, Tom Lembong akan segera bebas dari tahanan dan seluruh proses hukum terhadap dirinya dinyatakan berakhir.


Share :