Pada Senin (16/12/2024), kuasa hukum AG (15), Mangatta Toding Allo, mengonfirmasi bahwa kliennya telah resmi mendapatkan pembebasan bersyarat terkait kasus penganiayaan terhadap D (17). AG, yang merupakan mantan pacar Mario Dandy Satriyo (20), tersangka utama dalam kasus ini, kini telah bebas dari penjara anak.
Baca Juga : Fakta-fakta Penipuan Nous.ewp, Puluhan Pengantin Batal Nikah
"Sudah (bebas bersyarat)," kata Mangatta saat dikonfirmasi terkait status terbaru AG.
AG mendapatkan pembebasan bersyarat pada 20 Agustus 2024 setelah menjalani masa penahanan. Mangatta menyatakan bahwa keputusan ini sudah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Menurutnya, setelah pembebasan bersyarat, AG diwajibkan untuk melakukan wajib lapor setiap bulan hingga tahun 2026 sebagai bagian dari proses hukum yang masih berlangsung.
AG terlibat dalam kasus penganiayaan berat terhadap D yang dilakukan oleh Mario Dandy pada Februari 2023. Kasus ini memicu perhatian publik, dan AG kemudian dinyatakan bersalah karena turut serta dalam penganiayaan tersebut. Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis AG dengan hukuman 3,5 tahun penjara setelah terbukti merencanakan dan melakukan penganiayaan terhadap D. Vonis tersebut kemudian diperkuat oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
AG mulai menjalani masa penahanan di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan pada 21 Maret 2024, dan menjalani penahanan selama 1 tahun 5 bulan sebelum akhirnya mendapatkan pembebasan bersyarat. Kini, meskipun sudah bebas, AG masih terikat dengan kewajiban hukum yang harus dijalani hingga 2026.
Pembebasan bersyarat AG menjadi bagian dari proses hukum yang memberikan kesempatan bagi pelaku untuk kembali ke masyarakat dengan pengawasan, setelah menjalani sebagian masa hukumannya.