Sidang kasus narkoba yang menjerat Irjen Teddy Minahasa kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada Kamis 14 April 2023 dengan agenda pledoi atau pembacaan nota pembelaan dari terdakwa dan juga kuasa hukum.
Di persidangan tersebut Teddy Minahasa Putra mengatakan ada konspirasi dan rekayasa yang sangat nyata terlihat dalam kasus narkoba yang menjerat dirinya. Menurutnya konspirasi dan rekayasa dibuat untuk membunuh karir hingga membinasakannya dari institusi Polri.
"Konspirasi dan rekayasa untuk membunuh karakter saya, menghentikan karir saya, dan menghancurkan hidup serta masa depan saya yang tentunya berdampak terhadap keluarga besar saya. Bahkan akhirnya bertujuan untuk MEMBINASAKAN saya," ujar Teddy Minahasa Kamis 14 April 2023.
Baca Juga: Konspirasi hingga Rekayasa, Sejumlah Kejanggalan Diungkap di Sidang Pledoi Teddy Minahasa
Konspirasi dan Rekasaya Sangat Nyata
Bukan tanpa alasan Teddy Minahasa mengungkapkan hal tersebut dengan lugas di persidangan. Menurutnya konspirasi dan rekayasa dalam kasusnya tersebut sangat nyata, bisa dilihat mulai dari proses penyidikan hingga penuntutan oleh jaksa penuntut umum.
"Dalam proses hukum yang saya alami ini terjadi banyak sekali kejanggalan dan un-procedural yang dilakukan sejak proses penyidikan dan penuntutan dengan memanfaatkan para terdakwa lainnya," tegasnya.
Kejanggalan tersebut terungkap salah satunya dari pengakuan Saksi Janto P. Situmorang dan M. Nasir. Keduangan mengakui bahwa selama proses penyidikan ada yang mengarahkan untuk mengaitkan nama Teddy Minahasa dengan perkara narkoba. Bahkan Janto memperingati Teddy Minahasa untuk waspada karena skenario dari Adriel Viari Purba akan menyuruh Linda Pujiastuti untuk mengaku sebagai wanita simpanan Teddy Minahasa.
"Menguatkan keyakinan saya bahwa Bapak Adriel Viari Purba beserta penyidik dan sutradaranya telah melakukan praktik konspirasi terhadap saya," tegas Teddy Minahasa di depan majelis hakim.
"Adriel Viari Purba juga lebih sering “menyerang” saya di media massa, padahal lebih baik dia membela kliennya saja, tidak perlu sibuk menyerang saya. Tetapi hal ini saya anggap sah dan wajar, karena Adriel Viari Purba adalah representasi dari penyidik dan konspirator juga.
Tuntutan Mati Adalah Pesanan
Teddy bahkan mengungkapkan bahwa tuntutan mati terhadap dirinya yang disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum adalah pesanan. Hal tersebut dicurigai dari tulisan tangan dalam berkas tuntutan umum JPU.
"Sangat tampak pada tuntutan Jaksa Penuntut Umum, dimana kata “MATI” berbentuk tulisan tangan. Artinya ditulis secara last minute sesuai dengan “aba-aba”, bukan secara objektif berdasarkan fakta persidangan melainkan menunggu dari si pemesan," ungkapnya.
Baca Juga: Sejumlah Kejanggalan Diungkap, Ahli Psikologi Forensik Nilai Teddy Minahasa Target Kriminalisasi
Setelah pembacaan pledoi atau nota pembelaan dari terdakwa dan juga kuasa hukum, sidang kasus narkoba Teddy Minahasa akan kembali digelar pada 18 April 2023 dengan agenda sidang replik. Selanjutnya pada tanggal 28 April 2023 baal digelar sidang duplik.