Sejumlah kejanggalan diungkap dalam sidang lanjutan Teddy
Minahasa dengan agenda nota pembelaan di gelar di Pengadilan Negeri Jakarta
Barat pada Kamis, 13 April 2023.
mantan Kapolda Sumatera Barat tersebut membeberkan sejumlah fakta yang dinilainya janggal, hingga mengarah ke kasus rekayasa dan konspirasi. Berikut sejumlah fakta yang disampaikan oleh jenderal bintang dua tersebut.
Baca juga: Asal Usul 5 Kg Sabu Teddy Minahasa, Sudah Dimusnahkan hingga Tidak Ada Saksi
1. Barang Bukti Sabu
Teddy Minahasa menyebut sabu seberat 3,3 kg yang ditangkap
di Jakarta adalah hasil dari penyisihan yang sejak awal dilakukan oleh Dodi
Prawiranegara dan tidak ada kaitannya dengan dirinya. Diketahui bahwa BB sabu
seberat 5 kg yang jadi perkara kasus narkoba Teddy Minahasa ternyata secara
otentik dan faktual telah diserahkan kepada Kejari Agam dan Bukittinggi.
"Dengan demikian, yang paling mendasar adalah, dengan
adanya penangkapan sabu 3,3 kg di Jakarta ini, dimana keterlibatan saya?"
kata Teddy Minahasa di PN Jakarta Barat Kamis 13 April 2023.
"Pada peristiwa transaksi antara Syamsul Maarif dengan
Linda Pujiastuti tanggal 24 September 2022, saya juga TIDAK TAHU itu barang
(sabu) dari mana. Karena saya sama sekali tidak pernah melihatnya secara
langsung atau tidak langsung," sambungnya.
2. Dugaan Konspirasi dan rekayasa
Konspirasi dan rekayasa dalam kasus narkoba yang melibatkan
dirinya dinilai sangat nyata terlihat. Tujuannya mengarah pada pembunuhan
karakter, penghentian karir hingga membinasakan Teddy Minahasa.
"Dalam proses hukum yang saya alami ini terjadi banyak
sekali kejanggalan dan un-procedural yang dilakukan sejak proses penyidikan dan
penuntutan dengan memanfaatkan para terdakwa lainnya yang mengarah kepada
sebuah konspirasi dan rekayasa," ungkap mantan Kapolda Sumatera Barat
tersebut di persidangan.
"Padahal DR. Eva Achjani Zulfa, S.H., M.H., (sebagai
saksi ahli di persidangan) mengatakan secara berulang-ulang bahwa: “proses
penegakan hukum tidak boleh atau tidak sah jika dilakukan secara melawan
hukum," katanya.
3. Penetapan Tersangka Cacat Hukum
Penetapan dirinya sebagai tersangka dinilai cacat secara
hukum karena tidak melalui proses pemeriksaan baik sebagai saksi atau apapun.
Teddy juga menyebut hal ini sangat janggal, mengarah pada konspirasi dan rekaya
untuk menjatuhkan dirinya.
"Saya ditetapkan sebagai tersangka dan ditangkap pada
tanggal 13 Oktober 2022. Padahal saya sama sekali belum pernah diperiksa dalam
kapasitas sebagai saksi atau apapun. Padahal sudah jelas bahwa prosedur
penetapan seseorang menjadi tersangka harus melalui pemeriksaan terlebih
dahulu. Hal ini mengesankan bahwa saya memang dibidik untuk dijatuhkan,"
ucap Teddy Minahasa.
4. Bukti Chat WA melanggar UU ITE
Bukti percakapan chat WA yang dihadirkan di persidangan melanggar ketentuan pasal 6 UU ITE karena tidak dilakukan proses uji digital forensik sesuai dengan S.O.P. yang benar, yang seharusnya disertai dengan alat bukti surat berupa hasil uji laboratorium digital forensik yang utuh dan tidak terpotong-potong.
"Hasil uji digital forensik adalah hasil “koordinasi”
dengan penyidik dan laporan kemajuan (lapju). Ini artinya bahwa konstruksi
berpikir Ahli Digital Forensik dan petugas laboratorium forensik adalah sesuai
dengan “pesanan”, karena seharusnya hasil laboratorium digital forensik
disajikan secara utuh, kemudian penyidiklah yang berwenang mengambil sampling
percakapan yang diperlukan," ungkapnya.
5. Hasil Uji Lab Berubah
Hasil uji laboratorium atas sampel urine, darah, dan rambut
Teddy Minahasa janggal dan terkesan ada rekayasa. Pada tanggal 27 Oktober 2022,
Teddy Minahasa dinyatakan NEGATIF METAFETAMINA (sabu). Namun Kadiv. Humas Polri
saat itu IJP. Dedi Prasetyo merilis bahwa mantan Kapolda Sumbar tersebut
positif narkoba pada tanggal 14 Oktober 2022. Setelah protes hasil itu pun
berubah kembali ke semula bahwa Teddy Minahasa memang negatif narkoba.
"Yang mengherankan saya adalah “apa yang menjadi dasar
merilis bahwa saya positif narkoba ?” Dan “apa pula yang menjadi dasar meralat
bahwa saya negatif narkoba ?”. ini sungguh telah
berdampak membentuk image publik bahwa saya adalah
benar-benar pengedar sabu dan hal ini telah meruntuhkan martabat saya,"
sebutnya.
6. BAP tidak ditemukan sabu
Dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) ketiga saksi penyidik
menyatakan bahwa Teddy Minahasa saat dilakukan penangkapan “tidak ditemukan BB
narkotika sabu”. Namun BB narkotika sabu disita dari tersangka Dodi
Prawiranegara, Linda Pujiastuti, dan Kasranto.
"Ketiga saksi penyidik tersebut memberikan keterangan/
kesaksian yang tidak benar, karena faktanya mereka tidak mendengar sendiri,
melihat sendiri, dan mengalami sendiri terkait bahwa sabu yang disita dari
ketiga tersangka tersebut adalah milik saya," kata Tedy.
7. Ekstraksi chat HP tidak utuh
Ekstraksi terhadap HP milik Dodi Prawiranegara yang berisi
percakapan dengan Teddy minahasa tidak disajikan secara utuh. Padahal hasil
ekstraksi sebanyak 979 percakapan namun yang disajikan dalam berkas perkara
hanya 88 percakapan.
"Hilangnya 40% data percakapan dari HP saya, serta dari 979 yang ditampilkan hanya 88 percakapan, tentunya semuanya menjadi kabur dan bias. Menjadi tanda tanya besar, apa sebenarnya tujuan penyidik tidak menyajikan percakapan saya secara utuh?," bebernya.
Baca juga: Teddy Minahasa Berpotensi Bebas, Ini Kata Hotman Paris
8. Linda Diminta Mengaku Istri Siri
Saksi Janto P. Situmorang dan M. Nasir mengakui bahwa selama
proses penyidikan ada yang mengarahkan untuk mengaitkan nama Teddy Minahasa
dengan perkara narkoba. Bahkan Janto memperingati Teddy Minahasa untuk waspada
karena skenario dari Adriel Viari Purba akan menyuruh Linda Pujiastuti untuk
mengaku sebagai wanita simpanan Teddy Minahasa.
"menguatkan keyakinan saya bahwa Bapak Adriel Viari
Purba beserta penyidik dan sutradaranya telah melakukan praktik konspirasi
terhadap saya," tegas Teddy Minahasa di depan majelis hakim.
9. Barang Bukti tidak kuat
Sebagai tersangka kasus narkoba, tidak ada barang bukti yang kuat dalam persidangan untuk membuktikan bahwa Teddy Minahasa turut terlibat. Teddy juga menyebut bahwa tersangka lain seperti Linda memiliki barang buktinya dan memang terkenal sebagai bandar dan penipu dalam bisnis narkoba.
"Salah satu fakta yang tidak dapat dipungkiri bahwa
Linda Pujiastuti merupakan bandar dan pengedar narkotika adalah dengan
tertangkapnya beberapa tersangka termasuk Linda Pujiastuti sendiri," beber
Teddy Minahasa.
"Saya juga mengetahui sendiri bahwa Linda Pujiastuti
menipu beberapa orang dengan modus yang sama yaitu jual informasi bodong dan
minta uang, antara lain adalah Kombes. Pol. Gembong, salah satu Kasubdit di
Direktorat IV Bareskrim Polri yang tertipu 100 juta," sambungnya.