Sidang lanjutan Teddy Minahasa dengan agenda nota pembelaan di gelar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada Kamis, 13 April 2023. Dalam sidang tersebut, Teddy Minahasa membeberkan sejumlah keterangan yang menurutnya mengarah pada kasus rekayasa dan konspirasi.
Disisi lain, Ahli psikologi forensik Reza Indragiri Amriel menduga Teddy Minahasa menjadi target kriminalisasi. Sejumlah pandangan ia sampaikan terkait kasus yang melibatkan mantan Kapolda Sumatra Barat ini.
Baca juga: Konspirasi hingga Rekayasa, Sejumlah Kejanggalan Diungkap di Sidang Pledoi Teddy Minahasa
Keterangan Saksi Merusak Persidangan
Menurut Reza, keterangan saksi adalah bukti yang paling merusak persidangan. Hal ini menonjol dari sejumlah keterangan Linda Pujiastuti alias Anita Cepu (LA). Linda menyebutkan bahwa bahwa ia bepergian berdua bersama Teddy ke Laut Cina Selatan. Di sepanjang perjalanan mereka dengan gampangnya berbuat tidak senonoh.
"Ini jelas kebohongan besar, mengingat tim Bravos Radio berhasil menemukan surat tugas resmi dari Kapolri Jenderal Tito Karnavian kepada TM dan tim untuk melakukan operasi penegakan hukum terkait narkoba," tegas Reza.
Reza menilai perjalanan ini bukanlah perjalanan liar maka tak mungkin Teddy Minahasa melakukan kemaksiatan di tengah sorotan banyak orang. Selain itu permohonan LA untuk menjadi justice collaborator (JC) ditolak Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPS). Alhasil, Linda sangat layak dipandang sebagai saksi merangkap terdakwa yang buruk kredibilitasnya.
Bukti Chat Tidak Kuat
Reza menilai adanya manipulasi dalam barang bukti forensik yakni bukti chat dimana dari 900 bukti chat, ulas Reza, hanya 80 atau sekitar 10% saja yang disodorkan penyidik ke persidangan sehingga dinilai tidak berkualitas.
"Dari sudut pandang psikologi forensik, data/informasi yang berkualitas harus lengkap (utuh) dan akurat. Dengan bukti chat yang sangat sedikit dan terpenggal-penggal, bagaimana bisa dipastikan bahwa simpulan yang terbangun (bahwa TM mengorkestrasi penyisihan, penggantian, dan penjualan narkoba) akan akurat?" tuturnya lebih lanjut.
Baca juga: Asal Usul 5 Kg Sabu Teddy Minahasa, Sudah Dimusnahkan hingga Tidak Ada Saksi
Kebohongan Kriminal
Selebihnya, Reza menilai ini bisa menjadi fake crime atau kebihongan kriminal. Fakta-fakta terkait adanya bukti chat yang tidak kuat, hasil uji lab berubah, keterangan saksi dan BAP tidak ditemukan sabu dapat ada alasan untuk menduga bahwa TM sudah dijadikan sebagai target operasi kriminalisasi.
TM terkena sanksi etik, masuk akal. TM dijatuhi hukuman pidana, di mana perbuatan jahatnya?" kata Reza.