Sosok AG yang telah lama menjadi perhatian publik karena keterlibatannya
dalam kasus penganiayaan yang dilakukan oleh Mario Dandy terhadap korban David Ozora
akhirnya ditahan di Lembaga Penyeleggara Kesejahteraan Sosial (LPKS).
AG menjalani pemeriksaan selama 6 jam di Polda Metro Jaya dan dinilai berkonflik hukum atas kasus penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy.
Baca juga: Sosok dan Profil Mario Dandy Satrio, Anak Pejabat Suka Pamer Harta Jadi Tersangka Kasus Penganiayaan
AG Resmi Ditahan
AG akan ditahan selama tujuh hari di Lembaga Penyelenggara
Kesejahteraan Sosial (LPKS). Nantinya apabila waktu tujuh hari tidak cukup,
maka akan bisa ditambah menjadi delapan hari atas kewenangan kejaksaan.
Sebelumnya ia menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya pada
Rabu, 8 Maret 2023 selama kurang lebih 6 jam. Dalam pemeriksaannya, AG didampingi
oleh kuasa hukum, petugas dari pembimbing kemasyarakatan Balai Pemasyarakatan
(Bapas) Jakarta Selatan dan tim dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan
Perlindungan Anak (PPPA)
Hak-Hak AG Sebagai Anak akan Dipenuhi
Meski ditahan, Bapas dan Kementerian PPPA memastikan hak-hak
AG sebagai anak yang berkonflik hukum akan tetap terpenuhi. Termasuk dalam hal
ini AG akan mendapatkan pendampingan dari orang tua sendiri atau wali.
"Kami masih terus berkoordinasi dengan Polda Metro Jaya terkait permohonan pendampingan terhadap AG sebagai anak berkonflik dengan hukum. Dan pendampingan ini tentu harus dipastikan agar sesuai dan terpenuhinya hak AG sebagai anak berkonflik dengan hukum," kata Asisten Deputi Pelayanan Anak yang Memerlukan Perlindungan Khusus Kementerian PPPA, Atwirlany Ritonga.
Baca juga: Buntut Viral Kasus Penganiayaan, Sri Mulyani Copot Jabatan Struktural Rafael Alun Trisambodo
Atwirlany juga menambahkan bahwa pihaknya mendukung langkah
hukum yang ditempuh oleh kepolisian dalam mengusut tuntas kasus penganiayaan
terhadap David.
"Kami juga mendukung penuh upaya proses hukum yang
sudah dilakukan oleh para penyidik kepolisian sesuai dengan amanat yang
tertuang dalam Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak Nomor 11 Tahun
2012," imbuhnya.