Usai Diperiksa Selama 6 Jam, AG kekasih Mario Dandy Resmi Ditahan di LPKS

Usai Diperiksa Selama 6 Jam, AG kekasih Mario Dandy Resmi Ditahan di LPKS

Ajeng Conny Pradestina
2023-03-09 10:04:39
Usai Diperiksa Selama 6 Jam, AG kekasih Mario Dandy Resmi Ditahan di LPKS
AG resmi ditahan selama 7 hari di LPKS

Sosok AG yang telah lama menjadi perhatian publik karena keterlibatannya dalam kasus penganiayaan yang dilakukan oleh Mario Dandy terhadap korban David Ozora akhirnya ditahan di Lembaga Penyeleggara Kesejahteraan Sosial (LPKS).

AG menjalani pemeriksaan selama 6 jam di Polda Metro Jaya dan dinilai berkonflik hukum atas kasus penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy.

Baca juga: Sosok dan Profil Mario Dandy Satrio, Anak Pejabat Suka Pamer Harta Jadi Tersangka Kasus Penganiayaan

AG Resmi Ditahan


AG akan ditahan selama tujuh hari di Lembaga Penyelenggara Kesejahteraan Sosial (LPKS). Nantinya apabila waktu tujuh hari tidak cukup, maka akan bisa ditambah menjadi delapan hari atas kewenangan kejaksaan.

Sebelumnya ia menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya pada Rabu, 8 Maret 2023 selama kurang lebih 6 jam. Dalam pemeriksaannya, AG didampingi oleh kuasa hukum, petugas dari pembimbing kemasyarakatan Balai Pemasyarakatan (Bapas) Jakarta Selatan dan tim dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA)

Hak-Hak AG Sebagai Anak akan Dipenuhi


Meski ditahan, Bapas dan Kementerian PPPA memastikan hak-hak AG sebagai anak yang berkonflik hukum akan tetap terpenuhi. Termasuk dalam hal ini AG akan mendapatkan pendampingan dari orang tua sendiri atau wali.

"Kami masih terus berkoordinasi dengan Polda Metro Jaya terkait permohonan pendampingan terhadap AG sebagai anak berkonflik dengan hukum. Dan pendampingan ini tentu harus dipastikan agar sesuai dan terpenuhinya hak AG sebagai anak berkonflik dengan hukum," kata Asisten Deputi Pelayanan Anak yang Memerlukan Perlindungan Khusus Kementerian PPPA, Atwirlany Ritonga.

Baca juga: Buntut Viral Kasus Penganiayaan, Sri Mulyani Copot Jabatan Struktural Rafael Alun Trisambodo

Atwirlany juga menambahkan bahwa pihaknya mendukung langkah hukum yang ditempuh oleh kepolisian dalam mengusut tuntas kasus penganiayaan terhadap David.

"Kami juga mendukung penuh upaya proses hukum yang sudah dilakukan oleh para penyidik kepolisian sesuai dengan amanat yang tertuang dalam Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak Nomor 11 Tahun 2012," imbuhnya.

 


Share :

HEADLINE  

Kaesang Optimis PSI Tembus Senayan Minta Kader Kawal Real Count

 by Andrico Rafly Fadjarianto

February 17, 2024 09:44:02


Hasil Real Count KPU Sulawesi Tengah: Suara PSI Tembus 4,17%

 by Andrico Rafly Fadjarianto

February 16, 2024 21:11:41


Pemuka Agama Himbau Semua Terima Hasil Pemilu, Saatnya Rekonsiliasi

 by Andrico Rafly Fadjarianto

February 16, 2024 13:44:30