Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mencopot jabatan struktural
Rafael Alun Trisambodo buntut dari kasus penganiayaan yang dilakukan sang anak,
Mario Dandy Satrio. Korban atas nama David hingga saat ini belum sadarkan diri.
Menurut Wakil Menteri Keuangan, Suahasil Nazara hal ini dilakukan untuk mempermudah proses pemeriksaan terhadap Rafael.
Baca juga: Sosok dan Profil Mario Dandy Satrio, Anak Pejabat Suka Pamer Harta Jadi Tersangka Kasus Penganiayaan
Rafael Alun Trisambodo Dicopot dari Jabatan Struktural
Menteri Keuangan Sri Mulyani, Wakil Menteri Keuangan Suahasil, dan para pejabat eselon I Kementerian Keuangan melakukan jumpa pers terkait kasus Rafael Alun Trisambodo pada Jumat, 24 Februari 2023
Rafael adalah pejabat di Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak). Sebelum dicopot, ia menjabat sebagai Kepala Bagian Umum Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan.
"Saya minta hari ini RAP dicopot dari jabatan dan
tugasnya. Saya minta diperiksa dengan teliti agar bisa diberikan hukuman sesuai
tindakan disiplin yang telah dilakukan," kata Sri Mulyani.
Sri Mulyani Minta Rafael Diperiksa secara Detail
Setelah viral peristiwa penganiayaan yang dilakukan Mario,
turut beredar isu anak pejabat tersebut kerap pamer harta di media sosial.
Rafael kemudian diketahui memiliki harta mencapai Rp 56 Miliar. Namun Rafael
ternyata tidak melaporkan seluruh harta kekayaannya dalam Laporan Harta
Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
"Saya sudah menginstruksikan kepada Inspektorat Jenderal untuk melakukan pemeriksaan harta kekayaan dalam hal ini kewajaran dari harta dari saudara RAT. Pada 23 Februari yang lalu Inspektorat Jenderal sudah melakukan pemeriksaan pada yang bersangkutan dalam rangka Kemenkeu mampu memeriksa," ujar Sri Mulyani.
Baca juga: Menteri Erick Thohir dan Sri Mulyani Masuk Daftar Muslim Berpengaruh di Dunia Tahun 2023
Lebih lanjut, ia juga meminta agar pemeriksaan pada Rafael
dilakukan secara teliti dan detail untuk melihat tingkat hukuman disiplin,
"Saya juga meminta agar pemeriksaan pelanggaran
disiplin saudara RAT ditindaklanjuti. Saat ini sudah diterbitkan surat tugas
pemeriksaan pelanggaran disiplin saudara RAT Nomor SP321/Inspektorat Jenderal
IJ/IG.1/2023," imbuhnya.