Sosok dan Profil Abdul Haris, Ketua Panpel Arema FC Tersangka Tragedi Kanjuruhan

Sosok dan Profil Abdul Haris, Ketua Panpel Arema FC Tersangka Tragedi Kanjuruhan

Ajeng Conny Pradestina
2022-10-07 13:22:02
Sosok dan Profil Abdul Haris, Ketua Panpel Arema FC Tersangka Tragedi Kanjuruhan
Abdul Haris (foto: Arema FC)

Inilah sosok dan profil Abdul Haris yang merupakan ketua panitia pelaksana pertandingan Arema FC vs Persebaya di Stadion Kanjuruhan, Malang, Sabtu, 1 Oktober 2022.

Abdul Haris telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam tragedi Kanjuruhan yang menewaskan 131 orang dan ratusan lainnya luka-luka. Ia bersama lima orang lainnya ditetapkan sebagai tersangka dan diumumkan oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit pada Kamis, 6 Oktober 2022.

Baca jugaProfil dan Biodata Akhmad Hadian Lukita: Umur, Karier, IG, Dirut PT LIB Tersangka Tragedi Kanjuruhan

Abdul Haris Orang Lama di Arema FC


Abdul Haris adalah sosok orang yang telah cukup lama dikenal di Arema. Pada tahun 2010, Ia pernah dilarang untuk aktif di persepakbolaan nasional selama 20 tahun. Hal tersebut karena Abdul Haris terbukti melakukan tindak penyuapan pada Komisi Disiplin (Komdis) PSSI dan melakukan pencemaran nama baik.

Dilarang Beraktivitas di Dunia Sepak Bola Indonesia Seumur Hidup


Kini usai tragedi Kanjuruhan terjadi pada Sabtu, 1 Oktober 2022 lalu, Abdul Haris sebagai ketua pelaksana diberikan sanksi oleh Komdis PSSI diberi sanksi tidak diizinkan untuk beraktivitas di dunia sepak bola Indonesia seumur hidupnya.  Ia dianggap gagal melaksanakan pertandingan serta pengamanan yang baik juga jumlah penonton yang melebihi kapasitas.

Ditetapkan Sebagai Tersangka Tragedi Kanjuruhan


Kapolri Jenderal Listyo Sigit telah mengumumkan 6 tersangka tragedi Kanjuruhan pada Kamis, 6 Oktober 2022. Abdul Haris menjadi salah satu tersangka dalam kejadian tersebut.

“Ditemukan fakta juga penonton yang kemarin datang hampir 42 ribu pada saat kami dalami dari panpel tidak menyiapkan rencana darurat untuk menangani situasi khusus sebagaimana diatur pasal 8 regulasi keamanan PSSI tahun 2021," ungkap Kapolri.


Selain, Abdul Haris lima tersangka lainnya adalah Dirut PT LIB AHK, Security Officer SS, Kabagops Polres Malang WSS, Danki III Brimob Polda Jatim H, dan Kasat Samapta Polres Malang BSA.

 


Share :