Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) telah membuka blokir untuk membuka situs dan juga aplikasi PayPal di Indonesia.
Disampaikan Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kominfo Samuel Abrijani Pangerapan, pembukaan blokir PayPal di Indonesia sudah mulai diterapkan sejak 31 Juli 2022 08.00 WIB.
"Kami sudah membuka sementara per jam 8 pagi tadi. Proses pembukaannya sudah dilakukan. Mungkin sekarang sudah bisa diakses kembali paling lambat jam 10 semuanya sudah bisa mengakses seluruh Indonesia," tuturnya.
Baca Juga: Fakta-Fakta PayPal, Aplikasi yang Diblokir Kominfo Padahal Sudah Terdaftar PSE
Dengarkan Masukan Masyarakat
Samuel mengatakan hal ini Kominfo lakukan setelah mendengar keluhan dan masukan masyarakat, yang mana mereka masih memiliki gaji ataupun saldo di aplikasi PayPal.
"Ini kami buka untuk memberikan kesempatan pada masyarakat untuk melakukan migrasi agar semua uangnya tidak hilang. Karena sampai saat ini PayPal belum melakukan komunikasi dengan kami, karena sesuai UU harus berizin," ucapnya.
Hanya untuk 5 Hari Saja
Lebih lanjut, Samuel menjelaskan bahwa pembukaan blokir ini hanya sementara atau hanya berlaku selama 5 hari saja. Hal ini dikarenakan pihak PayPal yang belum menghubungi Kominfo atas izin Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) PayPal di Indonesia.
"Kami harapkan masyarakat memanfaatkan waktu yang kami berikan 5 hari kerja. Sudah banyak aplikasi-aplikasi yang bisa digunakan, kita sudah punya layanan digital untuk pembayaran. Kita sudah ada layanan banking dan sudah cukup tangguh. Silahkan memigrasikan sistem pembayaran yang digunakan," pungkasnya.
Nantinya setelah 5 hari, jika pihak PayPal masih belum berkomunikasi dengan Kominfo, maka Kominfo akan kembali memblokir PayPal di Indonesia.