Inilah daftar platform digital yang diblokir oleh
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) hari ini.
Kominfo memblokir situs dan aplikasi yang tidak melakukan pendaftaran pada aturan Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE). Situs tersebut diblokir karena tidak melakukan pendaftaran hingga batas waktu yang ditentukan.
Baca juga: Fakta-Fakta PayPal, Aplikasi yang Diblokir Kominfo Padahal Sudah Terdaftar PSE
Kewajiban pendaftaran ini merupakan amanat Peraturan Menteri
Kominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE)
Lingkup Privat.
Daftar Situs dan Aplikasi yang diblokir Kominfo
- Yahoo
- PayPal
- Epic Games (platform distribusi game)
- Steam (platform distribusi game)
- Dota (game)
- Counter Strike (game)
- Origin (EA)
Paypal Terblokir Meski Sudah Mendaftar
Hari ini PayPal menjadi salah satu aplikasi yang diblokir
PSE padahal jika dilihat di laman pse.kominfo.go.id nama Paypal sudah muncul
sebagai terdaftar PSE Lingkup Privat asing per tanggal 29 Juli 2022.
PayPal juga masuk dalam daftar pemblokiran TRUST Positif, situs yang dibuat Kominfo untuk menampung aduan masyarakat terkait konten internet.
Cara Pembatalan Pemblokiran
Meski telah diblokir, akses pada situs terblokir dapat
dibuka kembali dengan cara mengajukan normalisasi untuk membuka pemblokiran.
Sebelumnya Kominfo juga telah menyebutkan bahwa pemblokiran ini bersifat
sementara.
Platform digital terblokir perlu melengkapi pendaftaran PSE
melalui Online Single Submission-Risk Based Approach (OSS-RBA) untuk membuka
pemblokiran.