Daftar Platform Digital yang Diblokir Kominfo dan Cara Membuka Pemblokiran

Daftar Platform Digital yang Diblokir Kominfo dan Cara Membuka Pemblokiran

Ajeng Conny Pradestina
2022-07-30 15:38:54
Daftar Platform Digital yang Diblokir Kominfo dan Cara Membuka Pemblokiran
Ilustrasi pemblokiran

Inilah daftar platform digital yang diblokir oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) hari ini.

Kominfo memblokir situs dan aplikasi yang tidak melakukan pendaftaran pada aturan Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE). Situs tersebut diblokir karena tidak melakukan pendaftaran hingga batas waktu yang ditentukan.

Baca juga: Fakta-Fakta PayPal, Aplikasi yang Diblokir Kominfo Padahal Sudah Terdaftar PSE

Kewajiban pendaftaran ini merupakan amanat Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat.

Daftar Situs dan Aplikasi yang diblokir Kominfo


  1. Yahoo
  2. PayPal
  3. Epic Games (platform distribusi game)
  4. Steam (platform distribusi game)
  5. Dota (game)
  6. Counter Strike (game)
  7. Origin (EA)

Paypal Terblokir Meski Sudah Mendaftar


Hari ini PayPal menjadi salah satu aplikasi yang diblokir PSE padahal jika dilihat di laman pse.kominfo.go.id nama Paypal sudah muncul sebagai terdaftar PSE Lingkup Privat asing per tanggal 29 Juli 2022.

PayPal juga masuk dalam daftar pemblokiran TRUST Positif, situs yang dibuat Kominfo untuk menampung aduan masyarakat terkait konten internet.

Baca juga: ICCN Kolaborasi dengan UNESCO Gelar Seminar Transformasi Digital di Gelaran Beyond Urban: Road to G20 Summit

Cara Pembatalan Pemblokiran


Meski telah diblokir, akses pada situs terblokir dapat dibuka kembali dengan cara mengajukan normalisasi untuk membuka pemblokiran. Sebelumnya Kominfo juga telah menyebutkan bahwa pemblokiran ini bersifat sementara.

Platform digital terblokir perlu melengkapi pendaftaran PSE melalui Online Single Submission-Risk Based Approach (OSS-RBA) untuk membuka pemblokiran.

 


Share :