Setelah 2 tahun mendekam di penjara, Rizieq Shihab
dibebaskan bersyarat hari ini.
Koordinator Humas dan Protokol Ditjen PAS Kemenkumham Rika Aprianti menyampaikan bahwa Mantan Imam Besar FPI Rizieq Shihab mendapat pembebasan bersyararat pada hari ini, Rabu 20 Juli 2022.
Rizieq sebelumnya divonis empat tahun penjara terkait kasus
penyebaran kabar bohong hasil tes swab virus corona (Covid-19) di RS Ummi,
Bogor.
Rizieq Shihab Bebas dari Penjara
Rizieq Shibab mendapatkan pembebasan bersyarat pada hari
Rabu, 20 Juli 2022.
"Bahwa yang bersangkutan mendapatkan Pembebasan
Bersyarat pada 20 Juli 2022," ungkap Rika melalui keterangan tertulis.
Mantan Imam Besar FPI tersebut keluar dari rumah tahanan pukul
06.45 WIB.
"[Bebas] 06.45 WIB, [keluar] di Cipinang setelah
sebelumnya telah berkoordinasi intend dengan Kepala Rutan Bareskrim," kata
dia.
Alasan Rizieq Shibab Bebas Bersyarat
Rizieq Shihab dinilai telah memenuhi syarat administrative dan
substantif untuk mendapat hak remisi dan dan integrasi sesuai dengan Peraturan
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor 7 Tahun 2022.
Sebelumnya, Rizieq Shihab dinovis empat tahun
penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Timur terkait kasus penyebaran kabar
bohong hasil tes swab virus corona (Covid-19) di RS Ummi, Bogor. Namun MA
memotong vonis menjadi 2 tahun.
Rizieq mulai mendekam di jeruji sejak 12
Desember 2020 lalu. Ia sempat ditahan di Rutan Polda Metro Jaya, tapi
akhirnya dipindahkan ke Rutan Bareskrim Polri.