2 Tahun di Penjara, Rizieq Shihab Bebas Bersyarat Hari Ini

2 Tahun di Penjara, Rizieq Shihab Bebas Bersyarat Hari Ini

Ajeng Conny Pradestina
2022-07-20 11:31:46
2 Tahun di Penjara, Rizieq Shihab Bebas Bersyarat Hari Ini
Rizieq Shihab bebas bersyarat hari ini (foto: Tempo)

Setelah 2 tahun mendekam di penjara, Rizieq Shihab dibebaskan bersyarat hari ini.

Koordinator Humas dan Protokol Ditjen PAS Kemenkumham Rika Aprianti menyampaikan bahwa Mantan Imam Besar FPI Rizieq Shihab mendapat pembebasan bersyararat pada hari ini, Rabu 20 Juli 2022.

Baca juga:  Correcto MORE Cari.. Divonis 4 Tahun Penjara, Rizieq Shihab Beri Pesan ke Hakim: Sampai Jumpa di Pengadilan Akhirat

Rizieq sebelumnya divonis empat tahun penjara terkait kasus penyebaran kabar bohong hasil tes swab virus corona (Covid-19) di RS Ummi, Bogor.

Rizieq Shihab Bebas dari Penjara

Rizieq Shibab mendapatkan pembebasan bersyarat pada hari Rabu, 20 Juli 2022.

"Bahwa yang bersangkutan mendapatkan Pembebasan Bersyarat pada 20 Juli 2022," ungkap Rika melalui keterangan tertulis.

Mantan Imam Besar FPI tersebut keluar dari rumah tahanan pukul 06.45 WIB.

"[Bebas] 06.45 WIB, [keluar] di Cipinang setelah sebelumnya telah berkoordinasi intend dengan Kepala Rutan Bareskrim," kata dia.

Alasan Rizieq Shibab Bebas Bersyarat

Rizieq Shihab dinilai telah memenuhi syarat administrative dan substantif untuk mendapat hak remisi dan dan integrasi sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor 7 Tahun 2022.

“Yang bersangkutan telah memenuhi syarat administratif dan substantif untuk mendapatkan hak remisi dan integrasi sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor 7 Tahun 2022," kata Rika.


Rizieq Shihab Divonis 4 Tahun Penjara

Sebelumnya, Rizieq Shihab dinovis empat tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Timur terkait kasus  penyebaran kabar bohong hasil tes swab virus corona (Covid-19) di RS Ummi, Bogor. Namun MA memotong vonis menjadi 2 tahun.

Rizieq mulai mendekam di jeruji sejak 12 Desember 2020 lalu. Ia sempat ditahan di Rutan Polda Metro Jaya, tapi akhirnya dipindahkan ke Rutan Bareskrim Polri.

 


Share :

HEADLINE  

Kaesang Optimis PSI Tembus Senayan Minta Kader Kawal Real Count

 by Andrico Rafly Fadjarianto

February 17, 2024 09:44:02


Hasil Real Count KPU Sulawesi Tengah: Suara PSI Tembus 4,17%

 by Andrico Rafly Fadjarianto

February 16, 2024 21:11:41


Pemuka Agama Himbau Semua Terima Hasil Pemilu, Saatnya Rekonsiliasi

 by Andrico Rafly Fadjarianto

February 16, 2024 13:44:30